Raperda Disabilitas Belum Masuk Program Legislasi 2025, DPRD Tunggu Inisiatif Komisi IV

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengonfirmasi bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Padahal, Raperda tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh serikat buruh kepada Komisi IV DPRD pada tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut resmi dari komisi terkait.

“Belum masuk. Kita masih menunggu inisiatif dari Komisi IV. Kalau sudah ada pengajuan resmi, baru kita kaji,” ujar politisi Partai Golkar yang akrab disapa A3, Rabu (7/5/2025).

Menurut Andi Arif, usulan perda yang berkaitan dengan penyandang disabilitas kemungkinan besar menyoroti isu ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya akan mengecek terlebih dulu apakah substansi yang diusulkan sudah diakomodasi dalam Perda Ketenagakerjaan yang ada.

“Kita akan pelajari apakah poin-poin yang disampaikan serikat buruh sudah termuat dalam pasal-pasal Perda Ketenagakerjaan. Kalau sudah diatur, maka tidak perlu dibuat perda baru,” jelasnya.

Namun jika ternyata ada hal penting yang belum diakomodasi, A3 menyebut pihaknya lebih memilih merevisi Perda yang sudah ada daripada membentuk aturan baru dari awal.

“Kalau memang belum diatur, ya kita bisa revisi Perda Ketenagakerjaan. Prinsipnya, tidak perlu tumpang tindih aturan,” tegasnya.

Pernyataan ini memperjelas bahwa keberadaan Raperda Disabilitas masih bergantung pada inisiatif dan pengkajian ulang dari DPRD, khususnya Komisi IV. DPRD Balikpapan menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar kebijakan perlindungan bagi penyandang disabilitas dapat dijalankan secara efektif dan tidak menimbulkan duplikasi aturan. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *