GARVI.ID, BALIKPAPAN — Puskesmas Karang Jati terus memperkuat pendampingan bagi ibu hamil melalui layanan pemeriksaan kehamilan terpadu (ANC terpadu). Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan setiap ibu mendapatkan perawatan menyeluruh sekaligus mencegah risiko stunting sejak dini.
Bidan Puskesmas Karang Jati, Rose Retnoningrum STr. Keb, menjelaskan bahwa pemeriksaan kehamilan minimal dilakukan enam kali selama masa kehamilan. Dua di antaranya, yaitu kunjungan pertama dan kelima, menjadi momen penting karena ibu hamil mendapatkan fasilitas USG gratis dari puskesmas.
“USG di kunjungan pertama dan kelima itu penting untuk mengetahui apakah ada risiko tinggi atau kondisi khusus yang perlu dipantau sejak awal,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Melalui ANC terpadu, ibu hamil tidak hanya diperiksa oleh bidan, tetapi juga mendapatkan konsultasi gizi, pemeriksaan gigi, hingga penilaian dokter. Rose mengatakan bahwa pemantauan gizi dan kesehatan ibu sangat erat kaitannya dengan kondisi bayi kelak.
“Kami rutin memeriksa HB dan lingkar lengan atas. Kalau HB rendah atau LILA kurang dari 23,5 cm, itu menjadi tanda bahwa ibu berisiko mengalami KEK,” jelasnya.
Bagi ibu yang hasil pemeriksaannya menunjukkan anemia ringan, puskesmas memberikan tablet tambah darah. Sementara untuk anemia sedang hingga berat, ibu diarahkan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk mendapatkan pemeriksaan yang lebih komprehensif.
“Kalau sudah masuk kategori anemia sedang atau berat, kami rujuk supaya penanganannya lebih maksimal,” tambahnya.
Menurut Rose, upaya pencegahan stunting sebetulnya sudah dimulai jauh sebelum seorang perempuan hamil, yaitu sejak tahap remaja dan calon pengantin. Namun masa kehamilan tetap menjadi fase krusial untuk memastikan tumbuh kembang bayi berjalan optimal.
Melalui pendekatan pendampingan tersebut, Puskesmas Karang Jati berharap setiap ibu hamil di wilayahnya merasa lebih tenang dan terfasilitasi selama menjalani masa kehamilan, serta terhindar dari risiko komplikasi maupun gangguan tumbuh kembang pada bayi. (Adv/Puskesmas/Bpp)







