GARVI.ID, BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung pada Senin (1/12/2025) pukul 10.00 WITA di Lantai 3 Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Kegiatan dipimpin Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, S.H., disaksikan pengacara Johanes, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo, S.H., serta personel Provos sebagai bagian dari pengawasan internal.
Dalam keterangannya, AKP Safaruddin didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi. Barang bukti tersebut berasal dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka, termasuk satu anak berinisial ABA yang berperan sebagai pengedar.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan total 15 tersangka. Dari 14 LP, barang bukti sabu mencapai 755,97 gram dan ekstasi 2,18 gram. Ini hasil pengungkapan selama Oktober hingga November 2025,” ujar AKP Safaruddin.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terbanyak terjadi di wilayah Balikpapan Barat, sementara barang bukti terbesar ditemukan di Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara. Di lokasi tersebut, tersangka berinisial AR kedapatan membawa sabu seberat 721,35 gram.
Sejumlah temuan lain juga terungkap di beberapa titik, seperti Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Buntur Damai, dan Jalan A. Yani, dengan berat barang bukti bervariasi mulai dari 0,18 gram hingga lebih dari 1 gram. Seluruh barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan kemudian dimusnahkan secara resmi.
Menurut AKP Safaruddin, sebagian besar dari 15 tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Rata-rata para tersangka pernah menjalani hukuman kasus narkoba. Ini menunjukkan jaringan peredaran masih aktif dan memerlukan penindakan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. “Kami berterima kasih kepada warga yang membantu mengungkap para pelaku. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkotika, serta terus memerangi peredarannya,” ujarnya.
Ipda Sangidun menambahkan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini turut menyelamatkan warga dari dampak buruk narkoba sekaligus mencegah potensi kerugian negara. “Polresta Balikpapan juga membuka layanan aduan gratis lewat Call Center 110 yang aktif 24 jam,” tambahnya. (/*)







