Ketua RT Ditemukan Tewas, Polsek Balikpapan Barat Tetapkan Satu Wanita sebagai Tersangka

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat menetapkan seorang wanita berinisial SM (43) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap RH (47), Ketua RT 02 Baru Ulu, yang ditemukan tewas di bawah kolong permukiman warga pada 25 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, usai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan adanya indikasi mati lemas serta temuan kelembaban air dalam paru-paru korban.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat saat mendampingi Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sa’run, SH, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan.

“Hasil Labfor menguatkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas. Temuan ini menjadi dasar peningkatan status perkara ke penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban melalui Laporan Polisi tertanggal 10 Desember 2025. Polisi kemudian mengamankan SM, yang terindikasi melanggar Pasal 338 dan/atau 359 KUHP tentang pembunuhan.

Sukarman menjelaskan bahwa pada Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 19.00 WITA, korban RH berpamitan dari rumah untuk salat di Masjid Al-Ula. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban terlihat keluar dari area masjid menuju permukiman di Gang Jembatan Empat.

Menurut keterangan tersangka, korban sempat mendatangi rumahnya sekitar pukul 21.30 WITA. Tersangka mengaku bahwa korban saat itu tiba-tiba lemas dan tidak merespons setelah mencium wajah tersangka. SM kemudian memeriksa denyut nadi dan napas korban, tetapi korban sudah tidak menunjukkan tanda kehidupan.

Merasa panik, tersangka kemudian membuang jasad korban melalui jendela rumah saat air laut sedang pasang, sekitar pukul 23.00 WITA. Tiga hari kemudian, korban ditemukan tewas di kolong permukiman warga RT 50 Baru Ulu.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil autopsi RSUD Kanudjoso Djatiwibowo dan juga rekaman CCTV pendukung. Korban RH juga diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus Ketua RT 02 Baru Ulu. 

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, membenarkan langkah hukum yang telah diambil oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat.

“Penyidik telah bekerja keras, mulai dari pengumpulan bukti autopsi, keterangan tersangka, hingga bukti pendukung lainnya. Proses penyidikan berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Tersangka juga kini ditahan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *