GARVI.ID, BALIKPAPAN – Upaya seorang pria lanjut usia berinisial MN (61) untuk menutupi perannya dalam kasus penikaman penjaga toko akhirnya terbongkar. Polisi menetapkan MN sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat yang mengungkap rangkaian tindakannya usai peristiwa berdarah tersebut.
Peristiwa penikaman terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan MT Haryono RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.40 WITA. Korban berinisial AS (19) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam toko.
Penyelidikan kasus ini sempat berjalan alot lantaran tersangka berulang kali mengelak dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan, MN sempat mendatangi lokasi kejadian saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Pada awalnya yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Saat petugas datang ke TKP, dia ikut berada di lokasi seolah-olah tidak tahu apa yang terjadi,” ujar Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Elfra, Rabu (28/1/2026).
Titik terang penyidikan muncul setelah penyidik memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam secara jelas aksi penikaman terhadap korban. Berdasarkan bukti tersebut, polisi kembali memeriksa MN.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa setelah melakukan penikaman, tersangka sempat mandi dan mengganti pakaian. Pakaian yang dikenakan saat kejadian kemudian dibuang dengan tujuan menghilangkan jejak.
“Awalnya dia tetap mengelak. Setelah ditunjukkan rekaman, barulah mengakui. Dia sempat mengatakan pakaian itu disimpan di kamar atas, namun tidak ditemukan. Akhirnya kami menemukannya di tempat sampah,” jelas Elfra.
Tak hanya itu, tersangka juga berupaya menghambat penyidikan dengan menyembunyikan senjata tajam yang digunakan saat kejadian. MN sempat memberikan keterangan berbeda terkait lokasi pembuangan pisau.
“Pertama dia mengaku pisaunya dibuang ke parit, setelah dibongkar tidak ada. Lalu dia berubah lagi mengatakan di taman depan TKP, juga tidak ditemukan,” ungkap Elfra.
Pengakuan sebenarnya baru disampaikan setelah tersangka dibawa ke Mapolresta Balikpapan. Dengan bujukan dari anaknya, MN akhirnya mengakui bahwa pisau tersebut disimpan di dalam rumah.
“Setelah kami lakukan pengecekan, senjata tajam itu memang ditemukan di lokasi yang disebutkan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MN kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana berat.
Sementara itu, Dokter Forensik RS Bhayangkara Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Ia menyebut korban mengalami total 13 luka akibat kekerasan tumpul dan kekerasan tajam.
Menurut dr. Heryadi, luka akibat kekerasan tumpul ditemukan pada bagian dahi, leher, dan jari kelingking kiri. Selain itu, terdapat luka iris di kepala bagian belakang dan pipi, serta luka tusuk di bagian dada, perut, lengan kanan, dan telapak tangan.
Pemeriksaan lanjutan juga menunjukkan adanya resapan darah pada tirai usus dan penggantung usus yang menandakan trauma berat di rongga perut. Selain itu, paru-paru kiri korban mengalami pengempisan dan terdapat robekan pada pembuluh nadi utama di perut.
“Sebab kematian korban adalah luka tusuk di perut kanan yang menembus rongga perut hingga merobek pembuluh nadi utama, sehingga menyebabkan perdarahan hebat,” jelas dr. Heryadi.
Ia memperkirakan waktu kematian korban berada pada rentang dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan forensik dilakukan. (*)







