Klaim Tempati Lahan Sejak Lama, Dua Warga Tetap Didakwa Gunakan Surat Palsu

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Dua warga di Balikpapan, Muhammad Hanafiah dan Salasiah Carolina Sari, menjalani persidangan atas dugaan pemalsuan surat serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Keduanya kini berstatus tahanan dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa menggunakan surat yang diduga palsu seolah-olah asli hingga berpotensi menimbulkan kerugian, serta melakukan penyerobotan pekarangan tertutup milik pihak lain. Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari surat keterangan tanah, segel, dokumen pengukuran, hingga salinan sertifikat hak milik atas nama pelapor.

Majelis hakim sebelumnya menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan pada 22 Januari 2026, sekaligus memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir.

Klaim Tempati Lahan Sejak Lama

Penasihat hukum terdakwa, Zakaria, menilai perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata karena keluarga kliennya disebut telah menempati lahan sejak 1952.

“Klien kami lahir dan besar di sana. Sengketa ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ia juga membantah tuduhan memasuki pekarangan tanpa hak. Berdasarkan data aplikasi pertanahan, rumah kliennya disebut tidak berada dalam wilayah sertifikat milik pelapor. Bahkan, pihaknya menduga terdapat upaya pengambilalihan lahan secara paksa.

Dalam persidangan, terdakwa menghadirkan tiga saksi yang meringankan, termasuk mantan ketua RT yang tinggal di lokasi sejak 1980-an. Saksi menyatakan keluarga terdakwa merupakan penghuni lama di kawasan tersebut. Selain itu, saksi ahli menyebut seseorang tidak dapat dipidana atas penggunaan surat palsu jika tidak mengetahui kepalsuan dokumen tersebut.

Jaksa: Tidak Ada Alas Hak Sah

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan kedua terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan sekitar satu hektare yang ditempati.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Andi Baso, mengatakan klaim kepemilikan hanya didasarkan pada cerita turun-temurun dari orang tua.

“Tidak ada alas hak yang dapat diperlihatkan. Kalau hanya berdasarkan cerita, semua orang bisa mengklaim. Kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan dokumen yang sah,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, pelapor justru memiliki Sertifikat Hak Milik yang telah terdaftar resmi di kantor pertanahan. Karena itu, fokus perkara berada pada ketidakmampuan terdakwa menunjukkan dasar hukum kepemilikan lahan yang mereka tempati.

Saat ini proses persidangan kasus ini masih berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *