GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyita 84 botol minuman keras (miras) dalam dua kali operasi penertiban selama bulan suci Ramadan. Selain itu, petugas juga mengamankan 30 bola sodok dari arena biliar yang melanggar jam operasional.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda tentang penutupan sementara usaha hiburan dan arena bola sodok selama Ramadan dan Idulfitri.
“Selama Ramadan ini sudah dua kali kami lakukan monitoring. Ini agenda rutin tiap tahun untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (4/3/2026).
Operasi dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk DPMPTSP, Dinas Pemuda, Pariwisata dan Olahraga, Dinas Perhubungan, serta didukung unsur TNI-Polri. Tim dibagi ke wilayah Balikpapan Tengah–Utara dan Balikpapan Selatan.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan beberapa tempat usaha masih menjual miras serta beroperasi melebihi batas waktu pukul 23.00 Wita.
“Total ada 84 botol miras yang kami sita sementara. Selain itu, 30 bola sodok juga diamankan karena melebihi jam operasional,” jelas Yosep.
Tak hanya itu, dua KTP dan satu SIM turut diamankan saat penertiban berlangsung.
Menurut Yosep, para pelanggar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan diminta membuat surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk komitmen tidak mengulangi pelanggaran.
“Teguran lisan dan tertulis sudah kami lakukan. Kalau masih berulang dua sampai tiga kali, kami bisa naikkan ke tahap lebih lanjut, termasuk penyegelan tempat usaha,” tegasnya.
Ia memastikan penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan hingga sanksi administratif dan pidana bila diperlukan. (Adv/Diskominfo/Bpp)







