GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan ditunjuk pemerintah pusat sebagai salah satu dari 42 daerah di Indonesia yang menjadi lokasi perluasan proyek percontohan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Peluncuran program tersebut ditandai dengan kegiatan Kick Off dan Sosialisasi Lintas Stakeholder Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial Kota Balikpapan Tahun 2026 yang berlangsung di BSCC Dome Balikpapan, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri para ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), unsur Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan perbankan, BUMN, BUMD, serta perangkat daerah.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan digitalisasi perlindungan sosial dirancang untuk memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Menurutnya, sistem digital akan membantu meningkatkan akurasi data penerima sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
“Tujuan utamanya agar bantuan sosial diberikan kepada warga yang memang membutuhkan. Dengan data yang semakin akurat, potensi salah sasaran bisa diminimalkan,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kualitas data yang dikumpulkan dari tingkat lingkungan. Karena itu, peran ketua RT dinilai menjadi kunci dalam proses pendataan warga.
Ia meminta para ketua RT melakukan pendataan secara objektif dan berdasarkan kondisi riil masyarakat tanpa dipengaruhi hubungan keluarga maupun kedekatan pribadi.
“RT merupakan ujung tombak pemerintah di lingkungan masyarakat. Data yang disampaikan harus sesuai fakta sehingga warga yang membutuhkan benar-benar bisa terakomodasi,” katanya.
Rahmad menjelaskan, program ini merupakan bagian dari agenda transformasi digital nasional yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Di Balikpapan, proses registrasi Perlinsos digital akan berlangsung selama satu bulan, mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026. Sebanyak 365 agen perlindungan sosial akan ditempatkan di 34 kelurahan yang tersebar di enam kecamatan.
Para agen tersebut bertugas mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran, verifikasi, validasi data hingga mekanisme sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data penerima bantuan.
“Melalui mekanisme ini, masyarakat yang belum masuk dalam data penerima padahal memenuhi syarat dapat diusulkan. Sebaliknya, data yang dianggap tidak sesuai juga bisa diajukan sanggahan,” jelasnya.
Selain mendukung program perlindungan sosial, Rahmad juga mengingatkan pentingnya pendataan penduduk, khususnya bagi warga pendatang yang masuk ke Balikpapan.
Ia menilai tingginya mobilitas penduduk sebagai kota transit menuntut adanya pendataan yang lebih tertib di tingkat lingkungan.
“Pendatang diharapkan melapor kepada RT paling lambat 2×24 jam setelah tiba. Langkah ini penting untuk mendukung ketertiban administrasi sekaligus menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Rahmad berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, LPM hingga tokoh masyarakat, dapat berperan aktif menyukseskan program tersebut.
Menurutnya, penunjukan Balikpapan sebagai daerah percontohan merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat yang harus dijawab dengan pelaksanaan program yang efektif dan tepat sasaran.
“Ini menjadi kesempatan bagi Balikpapan untuk menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital mampu meningkatkan kualitas layanan sosial dan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Bpp)







