Warga Keluhkan Pembatasan Pertalite di Balikpapan, Pertamina: Sesuai SE Gubernur Kaltim

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Sejumlah warga mengeluhkan adanya pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU di Kota Balikpapan. Pembatasan tersebut menuai pertanyaan dari masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi tersebut.

Menanggapi keluhan itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjelaskan bahwa pengaturan pembelian Pertalite tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Daerah yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur terkait pengaturan pembelian BBM.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan salah satu ketentuan dalam kebijakan tersebut mengatur batas maksimal pembelian Pertalite bagi kendaraan roda dua sebesar Rp50 ribu per hari.

“Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menjalankan kebijakan Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur terkait pengaturan pembelian BBM, termasuk ketentuan maksimal pembelian Pertalite untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp50.000 per hari,” kata Edi, Rabu (23/9/2026).

Menurut Edi, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran BBM bersubsidi maupun BBM penugasan agar lebih tepat sasaran. Pembatasan juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi praktik pembelian BBM secara berulang atau pengetapan.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penyaluran BBM bersubsidi/penugasan agar semakin tepat sasaran, sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi praktik pembelian BBM secara berulang atau pengetapan,” ujarnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM secara bijak dan tidak menyalahgunakannya, termasuk untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Edi mengatakan masyarakat juga dapat turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM. Jika menemukan indikasi atau praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan, laporan dapat disampaikan kepada Pertamina.

“Apabila menemukan indikasi atau praktik yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *