WNA Malaysia Dideportasi dari Balikpapan Usai Dilaporkan Ganggu Ketertiban Hotel

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial WPS dideportasi dari Balikpapan setelah dilaporkan pihak hotel karena diduga mengganggu ketertiban selama berada di lingkungan penginapan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap WPS. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Jumat (25/9/2026).

Penindakan terhadap WPS bermula dari laporan manajemen hotel kepada pihak Imigrasi. Dalam laporan tersebut, WPS disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya akomodasi dan berada di area publik hotel dengan pakaian yang tidak lengkap.

Petugas keamanan hotel juga disebut telah memberikan teguran secara lisan. Namun, WPS dilaporkan tidak merespons teguran tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi Balikpapan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. WPS selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait laporan pihak hotel sekaligus memastikan status keimigrasian serta aktivitas WPS selama berada di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Balikpapan kemudian menetapkan deportasi sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap WPS.

Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan deportasi dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.1.92-GR.04.12 Tahun 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, mengatakan tindakan terhadap orang asing dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati norma yang berlaku. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan dasar untuk menjatuhkan tindakan administratif, kami akan menanganinya sesuai ketentuan,” ujar Adi, dikutip Senin (28/9/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko, meminta masyarakat turut menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar aturan.

“Informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui prosedur yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri,” kata Doni.

Setelah keputusan deportasi diterbitkan, petugas Imigrasi Balikpapan mengawal WPS menuju Bandara Internasional SAMS Sepinggan dan berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

WPS kemudian diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat AirAsia AK0483 pada pukul 18.45 WITA.

Pesawat tersebut lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA. Proses pengawasan hingga keberangkatan WPS dari wilayah Indonesia berlangsung aman dan lancar. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *