Warga Binaan Lapas Balikpapan Meninggal Usai Kontak Fisik di Kamar Hunian

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Muhammad Husain, meninggal dunia setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan pada Rabu (30/9/2026) dini hari.

Sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, Husain diketahui sempat terlibat kontak fisik dengan dua warga binaan lainnya di kamar B7 pada malam sebelumnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmano, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WITA, Selasa (29/9/2026).

Menurut Andri, pemeriksaan awal menunjukkan adanya kontak fisik antara Husain dengan dua warga binaan berinisial I dan R. Ketiganya diketahui menempati kamar yang sama.

“Siang itu korban terlibat kontak fisik dengan I dikamar B7. Kamar yang sama dengan korban, kemudian sekitar pukul 22.00 WITA terjadi kembali kontak fisik dengan R warga binaan lainnya,” kata Andri, Kamis (1/10/2026). 

Usai kejadian, kondisi kamar kembali kondusif dan para warga binaan melanjutkan aktivitas, termasuk beristirahat. Petugas yang melakukan kontrol sekitar tengah malam juga tidak menemukan kondisi yang mencurigakan.

Namun, sekitar pukul 02.00 WITA, kondisi Husain tiba-tiba menurun. Ia dilaporkan mengalami sesak napas dan mengalami penurunan kesadaran.

“Teman-teman sekamar kemudian memberikan pertolongan awal. Karena kondisinya tidak membaik dan kesadarannya semakin menurun, mereka meminta bantuan petugas,” ujarnya.

Petugas kemudian membuka kamar dan berkoordinasi dengan petugas medis lapas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan saturasi oksigen Husain menurun, kondisi lemas, serta tingkat kesadarannya rendah.

Husain selanjutnya dibawa ke RSKD Balikpapan dalam kondisi darurat. Setelah mendapatkan pemeriksaan di instalasi gawat darurat, Husain dinyatakan meninggal dunia.

Andri mengatakan pihak lapas belum dapat memastikan penyebab kematian. Sebab, masih diperlukan pemeriksaan medis untuk mengetahui apakah kematian tersebut berkaitan dengan kontak fisik yang terjadi sebelumnya atau faktor lain.

“Dari pemeriksaan yang kami lihat, terdapat lebam di bagian pelipis dan darah kering di sekitar bibir. Luka terlihat di bagian tersebut. Untuk penyebab pasti kematiannya, kami masih menunggu dan menghormati pemeriksaan medis,” jelasnya.

Menurut keterangan keluarga, Husain memiliki riwayat penyakit asma dan gangguan paru-paru. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kematiannya.

Andri juga menjelaskan, kamar B7 dihuni sekitar 16 warga binaan dan digunakan sebagai kamar isolasi bagi warga binaan yang menjalani pembinaan akibat pelanggaran tertentu.

Dua warga binaan yang disebut terlibat kontak fisik dengan Husain kini menjalani pemeriksaan internal. Pihak lapas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur juga melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan internal. Karena ini masuk dugaan pelanggaran berat, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri.

Sementara itu, Andri menyebut Husain merupakan warga binaan kiriman dari Rutan Tanah Grogot sejak Januari 2025 dalam perkara narkotika. Saat meninggal dunia, Husain masih memiliki sisa masa pidana sekitar dua tahun tujuh bulan.

Pihak lapas juga telah berkomunikasi dengan keluarga dan membantu proses pemulangan jenazah ke rumah duka di Tanah Grogot.

Terkait kemungkinan proses hukum, Andri mengatakan pihak lapas menghormati keputusan keluarga. Jika keluarga membuat laporan kepada kepolisian, pihaknya siap memberikan akses dan informasi yang diperlukan untuk proses penyelidikan.

“Kami menghormati proses hukum. Kalau keluarga memilih melaporkan ke pihak kepolisian, tentu kami siap memberikan ruang untuk dilakukan pemeriksaan dan memberikan data yang dibutuhkan,” pungkasnya. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *