GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Hotel Blue Sky, Kamis (5/9/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan data pemilih yang akurat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU bersama seluruh jajaran membahas proses pembaruan data pemilih. Langkah ini bertujuan agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar, sehingga partisipasi dalam Pilkada dapat berjalan maksimal. Proses pembaruan data pemilih melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pemutakhiran data, pencocokan dan penelitian (coklit), hingga verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Tak hanya itu, KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait daftar pemilih sementara. Jika ada warga yang belum terdaftar, mengalami kendala, atau terdapat kekeliruan data, mereka diimbau untuk segera melapor kepada pihak terkait.
“Rakor ini merupakan bagian dari tahap finalisasi. Tanggapan masyarakat serta hasil analisis terkait data pemilih yang ganda atau bermasalah akan ditindaklanjuti. Setelah itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menyusun kembali daftar pemilih sesuai hasil perbaikan,” ujar Komisioner KPU Balikpapan, Makta, saat diwawancarai melalui sambungan telepon.
Makta menjelaskan, tanggapan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara umumnya berkisar pada perbaikan data kependudukan, seperti perubahan alamat karena pindah domisili. Saat ini, jumlah daftar pemilih sementara di Balikpapan mencapai 521.133 orang, namun jumlah ini masih bisa berubah setelah seluruh proses perbaikan selesai.
Selain itu, keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus, seperti Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, juga turut memengaruhi jumlah daftar pemilih sementara.
Lebih lanjut, Makta memaparkan bahwa hasil finalisasi DPSHP akan disahkan melalui rapat pleno yang dimulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota. “Pleno DPSHP tingkat kelurahan akan dilaksanakan pada 5-7 September, sementara pleno tingkat kecamatan akan digelar pada 9-11 September. Rapat pleno tingkat kota dijadwalkan pada 14-21 September untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutupnya. (Adv)







