GARVI.ID, PPU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hadi Saputro, menegaskan bahwa pihaknya terus aktif mengedukasi masyarakat terkait pajak dan retribusi yang dikelola oleh dinas teknis. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Hadi, Kamis (3/10/2024).
Menurut Hadi, jenis pajak yang dikelola meliputi pajak restoran, hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak mineral dan logam bukan batuan. Sementara untuk retribusi, di antaranya adalah retribusi pelayanan kesehatan, pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir atau pertokoan, parkir khusus, dan retribusi pelayanan pelabuhan.
“Walaupun retribusi dikelola oleh dinas teknis seperti Dinas Perhubungan untuk parkir, Bapenda tetap bertanggung jawab dalam pengumpulan retribusi tersebut,” jelasnya.
Hadi juga menekankan peran kolaborasi antar dinas dalam memaksimalkan pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten PPU. Ia memperjelas perbedaan antara pajak dan retribusi: pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi warga, sementara retribusi adalah biaya atas layanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah.
“Pajak dan retribusi berperan penting dalam pembiayaan program pembangunan daerah, yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup,” lanjutnya.
Ia pun juga berharap kesadaran Wajib Pajak (WP) di Kabupaten PPU dapat terus meningkat, sehingga kontribusi mereka bisa mempercepat pembangunan daerah. Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, diharapkan akan berdampak langsung pada kemajuan Kabupaten PPU dan peningkatan manfaat bagi seluruh warganya. (Adv/PPU)







