Proses Penyaluran Dana Hibah 2024 di PPU Hadapi Kendala Administrasi

GARVI.ID, PPU – Proses penyaluran dana hibah tahun 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai tahap akhir. Namun, sebanyak tujuh proposal mengalami kendala administrasi serta masalah tumpang tindih atau overlap.

Diketahui, penerima dana hibah tidak hanya terbatas pada masjid, tetapi juga mencakup gereja, Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), serta yayasan yang memiliki kegiatan keagamaan, yang berhak mengajukan permohonan.

“Setelah proposal diterima, kami memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan telah diterima. Selanjutnya, pemohon diminta untuk membuat permohonan pencairan,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setda PPU, M. Daud, saat ditemui awak media pada Selasa (15/10/2024).

Lebih lanjut, pihaknya telah menyediakan contoh format yang lengkap kepada para pemohon, baik dalam bentuk file (soft copy) maupun cetakan atau fotokopi (hard copy). Namun, masih ada beberapa pemohon yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan benar.

“Dari 58 proposal yang diajukan, hanya 51 proposal yang terpenuhi, sedangkan tujuh proposal tidak dapat dicairkan,” terangnya.

Daud menyampaikan bahwa dari tujuh proposal tersebut, lima mengalami masalah administrasi, seperti surat keterangan tidak sengketa tanah dan surat keterangan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

“Tim kami telah mengunjungi para pemohon, tetapi ada yang menyatakan tanda tangan ketua belum lengkap, bahkan ada yang ketuanya telah meninggal. Namun, selama dalam struktur organisasi terdapat wakil ketua, mereka diperbolehkan menandatangani dokumen yang diperlukan,” tambahnya.

Selain masalah administrasi, terdapat dua proposal yang mengalami kendala tumpang tindih dengan sumber pendanaan lainnya. Contohnya, ada masjid di Desa Sasulu yang mengajukan proposal melalui Anggaran Dana Desa (ADD). “Kami mengalokasikan dari APBD, sedangkan ADD juga bersumber dari APBD. Ini berarti satu sumber yang sama dan tidak diperbolehkan,” terangnya.

Kasus tumpang tindih serupa juga terjadi pada sebuah gereja di Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, yang mengajukan proposal baik ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU maupun ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Salah satu dari dua pengajuan ini harus dibatalkan,” urainya.

Daud juga menjelaskan bahwa Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar yang akan disalurkan melalui mekanisme dana hibah tahun ini. (Adv/PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *