GARVI.ID, SAMBOJA – Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (9/12) kemarin. Pada pengungkapan kasus ini, polisi menangkap SR (34), warga Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan tak hanya menangkap SR, personel Polsek Samboja turut mengamankan barang bukti satu unit motor yang sempat dicuri SR.Yusuf menjelaskan, SR beraksi pada Ahad (3/12) malam di kediaman korban di RT 10 Kelurahan Sanipah pada Minggu (3/12) malam.
“Korban saat itu memarkir sepeda motor di depan rumah lalu tidur. Dia baru menyadari motornya hilang pada Senin (4/12) pagi,” kata Yusuf, Senin (11/12).
Sadar motornya raib, korban lantas melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Samboja. Sampai akhirnya pada Sabtu (9/12) kemarin, polisi berhasil meringkus SR tanpa perlawanan.”SR sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 362 KUHP,” tutup Yusuf.







