GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Wakil Ketua Budiono mendesak perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) untuk lebih melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya nikotin dan zat adiktif lainnya.
Revisi ini bertujuan untuk memperkuat regulasi sekaligus memperluas ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas umum.
“Tujuan utama revisi ini adalah untuk mencegah anak-anak dan generasi muda terpapar nikotin serta zat adiktif lainnya,” ujar Budiono, Rabu (29/1/2024).
Proses revisi Perda yang menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dimulai sejak Mei 2024. Revisi ini akan mencakup pelarangan peredaran zat adiktif di tempat-tempat umum seperti fasilitas ibadah, sarana olahraga, angkutan umum, serta tempat sosial lainnya. Selain itu, setiap kawasan yang dilarang merokok akan menyediakan titik khusus bagi perokok, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Desakan revisi ini semakin mendesak setelah viralnya video berdurasi 13 detik yang menunjukkan anak-anak berusia 7 hingga 10 tahun tengah merokok di Balikpapan Timur. Kejadian tersebut memicu keprihatinan Budiono, yang menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan peran aktif masyarakat.
“Saya sangat prihatin melihat video itu. Hal ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat, serta partisipasi aktif semua pihak dalam melindungi anak-anak kita,” kata Budiono.
Selain itu, Budiono menjelaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi Perda KSTR tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
“Jika peristiwa ini terjadi pada jam sekolah, Dinas Pendidikan harus turun tangan. Sementara di luar jam sekolah, tanggung jawab ada pada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Budiono juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan dalam mendukung pelaksanaan Perda ini.
“Kerja sama yang solid antar semua pihak akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang bebas rokok dan zat adiktif bagi anak-anak kita,” tutupnya.
Revisi Perda ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan menjadi langkah konkret dalam menjaga generasi muda Balikpapan dari bahaya rokok dan zat adiktif lainnya. (Adv/DPRD/BPP)







