GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN), kini mengalami perubahan. Pelantikan tersebut diundur menjadi 20 Februari 2025.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini terjadi setelah adanya rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 3 Februari 2025. Rapat tersebut dilakukan melalui pertemuan virtual untuk membahas perubahan tersebut.
“Dengan adanya perubahan ini, pidato resmi Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2025-2030 akan digelar dalam Sidang Paripurna khusus pada Senin, 24 Februari 2025,” ujar Arfiansyah.
Akibat perubahan ini, agenda Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang sebelumnya mencakup peringatan Hari Jadi Kota Balikpapan dan pidato Wali Kota Baru, terpaksa dijadwalkan ulang. Pelantikan yang semula akan berlangsung pada Februari 2025 kini harus menunggu hingga akhir bulan tersebut.
Perubahan jadwal pelantikan ini juga mempengaruhi sejumlah program prioritas yang akan disampaikan dalam pidato awal masa jabatan Wali Kota Balikpapan terpilih. Namun, DPRD Kota Balikpapan memastikan bahwa meskipun ada penundaan, seluruh proses pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai rencana, khususnya dalam hal pelayanan publik dan kebijakan pembangunan daerah.
Meski ada perubahan jadwal pelantikan, DPRD Kota Balikpapan tetap berkomitmen untuk menjaga kelancaran pemerintahan dan berharap penundaan ini tidak mengganggu kinerja pemerintahan daerah yang sedang berjalan. (Adv/DPRD/BPP)







