Pemkab PPU Terapkan Skema PJPL untuk Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer

GARVI.ID, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengimplementasikan skema Perjanjian Jasa Pembayaran Langsung (PJPL) dalam penerimaan tenaga honorer. Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi atas masalah status kepegawaian yang selama ini membayangi tenaga honorer, yang belum memiliki status kepegawaian tetap.

Walaupun proses masih berjalan, Pemkab PPU berharap para tenaga honorer yang bekerja melalui skema PJPL segera memperoleh status yang lebih jelas serta hak-hak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah pun menekankan pentingnya percepatan proses agar tidak ada keterlambatan dalam penggajian dan memberikan kepastian bagi para honorer.

Asisten III Pemkab PPU, Ainie, yang juga Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab PPU telah mengirimkan tuntutan dari para honorer ke Jakarta, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB). Tuntutan tersebut mencakup usulan solusi terkait pengangkatan honorer melalui skema PJPL.

“Kami kemarin mengantar tuntutan honorer ke Jakarta, tepatnya kepada Mendagri dan MenpanRB, dengan mengusulkan salah satu solusi, yaitu melalui skema PJPL,” kata Ainie, Senin (3/3/2025).

Setelah tuntutan tersebut disampaikan, Pemkab PPU melanjutkan langkah berikutnya dengan menyerahkan pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL) kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap Kepala OPD diminta untuk segera mengkoordinir THL untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Selanjutnya, kami serahkan kepada para Kepala OPD untuk mengkoordinir THL agar segera mendaftar NIB ke DPMPTSP. Proses ini masih berjalan, dan kami belum mendapatkan laporan perkembangan terkini,” terang Ainie.

Mengenai status tenaga honorer, Ainie menyatakan bahwa masih ada honorer yang aktif bekerja, meskipun beberapa lainnya terpaksa dirumahkan.

“Para honorer saat ini ada di OPD masing-masing. Karena kewenangan ada di tangan OPD, beberapa di antaranya masih aktif bekerja. Namun, saya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hal ini,” tambahnya.

Ainie menekankan bahwa proses penerimaan dan pengolahan data tenaga honorer harus segera diselesaikan agar memberikan kepastian, terutama dalam hal penggajian.

“Semakin cepat proses ini selesai, semakin baik. Kami harap penggajian dapat dilakukan tepat waktu, dimulai sejak 1 Maret bagi honorer yang berkontrak bulan ini,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/PPU) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *