GARVI.ID, BALIKPAPAN – Bareskrim Polri baru baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah Kalimantan Timur. Dua orang mantan anggota kepolisian pun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Pengungkapan sabu-sabu jaringan Lapas ini dikendalikan oleh Catur Adi Prianto eks anggota polri yang sebelumnya bertugas di Polda Katim tepatnya di Subdit I Ditresnarkoba pada tahun 2019 lalu. Catur telah pensiun dini dari tugasnya beberapa tahun belakangan, ia kemudian membuka usaha lalapan di Kota Balikpapan. Selain terlibat peredaran narkoba, Catur yang mulai dikenal sebagai Direktur Teknik Persiba ini disinyalir turut terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Catur, nama lainnya yang turut terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Lapas ini yakni pria berinisial EK yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Balikpapan. EK juga merupakan mantan anggota polri, ia terakhir kali bertugas sebagai anggota Polres Penajam Paser Utara.
“EK ini juga tadinya bagian dari kepolisian yang dipecat karena kasus narkoba. Sudah dua kali dipidana dengan jumlah hukumannya 10 tahun hukuman penjara,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet, Selasa (11/3/2025).
Pujiono menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan mantan polisi dalam jaringan Lapas ini berawal dari razia gabungan yang dilakukan pihak Lapas yang bekerjasama dengan Polda Kaltim dan juga Mabes Polri pada 27 Februari 2025 lalu. Dimana, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi akan adanya narkoba yang dikirim seorang bandar kedalam Lapas Balikpapan.
Dari razia tersebut kemudian ditemukan sejumlah barang bukti sabu. Petugas menduga sabu sabu yang ditemukan tersebut dikendalikan dari luar Lapas Kelas IIA Balikpapan.
“Jadi si EK ini langsung kita mintai keterangan dan dia menunjukkan dimana keberadaan barang itu,” jelas Pujiono.
Barang bukti yang ditemukan dari dalam Lapas Balikpapan sebanyak 69 gram sabu. Selain mengamankan EK dalam operasi itu 8 napi lainnya juga turut ditangkap petugas gabungan untuk dimintai keterangan.
Pujiono menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian mengemuka bahwa barang haram tersebut dipasok dari luar Lapas Balikpapan melalui Catur. Kemudian narkoba tersebut dikirim kedalam Lapas Balikpapan yang diterima oleh EK.
Ditanya soal adanya keterlibatan petugas Lapas Balikpapan dalam kasus ini, Pujiono pun mengakui bahwa masuknya barang (sabu) tersebut tak mungkin terjadi tanpa bantuan petugas. Mengingat lagi pengaman didalam Lapas cukup ketat.
“Karena nggak mungkin kalau tanpa fasilitas dari petugas. Saat ini petugas lapas masih dimintai keterangan saja sebagai saksi,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pengusaha lalapan di Balikpapan, berinisial CAP, yang diduga sebagai bandar narkoba besar di wilayah Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan pada 27 Februari 2025 dan diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/3/2025). CAP disebut telah lama terlibat dalam peredaran narkotika di daerah tersebut.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa CAP merupakan pengendali utama peredaran narkoba, bahkan terlibat dalam pengaturan transaksi di Lapas Kelas II A Balikpapan. “Kami menahan C yang sudah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Tindakannya sudah sangat meresahkan,” ujar Mukti dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025).
Penangkapan CAP dilakukan bersama dengan 8 tersangka lainnya. Dari hasil penyelidikan, CAP ternyata memiliki kendali atas jaringan narkotika di dalam Lapas Kelas II A Balikpapan, dengan seorang tersangka berinisial EK yang berperan sebagai bendahara.
“EK ini bertugas mengatur uang hasil penjualan narkoba di Lapas, sementara C mengendalikan seluruh proses dari luar,” jelas Mukti. (*)







