Pemkab PPU Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Eks PT DMP

GARVI.ID, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan ratusan warga terkait eks lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Dwi Mekar Persada (DMP). Sebagai tindak lanjut, Pemkab PPU telah menggelar Kick-Off Meeting Permohonan Pendampingan Hukum di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri PPU pada Jumat (28/2/2025) lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H Tohar, yang mewakili Bupati PPU, serta diikuti oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nicko Herlambang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari PPU, Nur Rachmansyah, jajaran Kejari PPU, dan perwakilan dari Kelurahan Riko serta Kelurahan Sepan.

Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejari PPU

Pemkab PPU secara resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejari PPU melalui surat Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tertanggal 7 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan sengketa lahan eks PT DMP di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, yang telah lama menjadi objek klaim masyarakat.

Sekda PPU, Tohar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini secara transparan, legal, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami memahami bahwa lahan ini telah lama menjadi objek klaim masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab PPU bekerja sama dengan Kejari PPU untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengedepankan aspek hukum. Kami akan terus mengawal agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut,” ujar Tohar, Senin (3/3/2025).

Klasifikasi Klaim Lahan di Kelurahan Riko dan Sepan

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab PPU memaparkan hasil klasifikasi klaim lahan yang telah dihimpun oleh pihak kelurahan:

1. Kelurahan Riko

• 26 warga PPU memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

• 42 warga PPU hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan.

• 34 warga luar PPU memiliki bukti kepemilikan tanah.

• 10 warga luar PPU hanya mengandalkan batas wilayah.

2. Kelurahan Sepan

• 130 warga PPU mengklaim lahan seluas 261 hektare berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP.

• Hingga saat ini, belum ada ganti rugi dari perusahaan kepada masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut.

Arahan dari Kejari PPU

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari PPU memberikan arahan kepada Kelurahan Riko dan Sepan untuk melakukan inventarisasi lebih lanjut dalam waktu 14 hari.

Inventarisasi ini mencakup:

✅ Daftar nama warga yang mengklaim kepemilikan lahan.

✅ Salinan KTP atau identitas resmi.

✅ Sertifikat atau alas hak atas tanah.

✅ Peta bidang tanah terkait klaim masyarakat.

Kepala Seksi Datun Kejari PPU, Nur Rachmansyah, menekankan pentingnya kejelasan data untuk mempercepat proses hukum dan penyelesaian sengketa.

“Kami menyarankan agar kelurahan dan kecamatan mendata lebih rinci setiap warga yang mengajukan klaim kepemilikan lahan. Kejelasan data ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan,” ujar Nur Rachmansyah.

Langkah Selanjutnya

Pemkab PPU dan Kejari PPU memberikan waktu hingga 14 April 2025 kepada pihak kelurahan untuk menyelesaikan pendataan dan inventarisasi klaim lahan. Setelah data dihimpun, akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan penyelesaian hukum yang tepat.

Tohar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berupaya memastikan hak masyarakat terlindungi dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini.

“Pemerintah daerah berharap agar masyarakat yang memiliki klaim lahan dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Ini agar proses hukum berjalan dengan lancar dan keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutup Tohar.

Dengan keterlibatan kejaksaan sebagai pendamping hukum, diharapkan proses penyelesaian sengketa lahan eks PT DMP dapat berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di PPU. (Adv/Diskominfo/PPU) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *