GARVI.ID, BALIKPAPAN — Komandan Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Andy Rifai, S.I.K., M.H., memimpin apel luar biasa di Lapangan M. Jasin, Markas Stalkuda, Balikpapan, Kamis (3/7/2025). Apel ini dihadiri seluruh pejabat utama dan komandan batalyon, serta diwarnai momen penting: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota yang melanggar disiplin berat.
Dua personel yang diberhentikan adalah Bharatu Indra Masjaya dan Bharaka Okky Tri Leksono, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim Nomor Kep/113/III/2025 dan Kep/112/III/2025 tertanggal 14 Maret 2024. Keduanya dipecat secara in absentia, dengan prosesi simbolis membawa foto ke tengah apel.
Dansat Brimob menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kedisiplinan dan kehormatan satuan.
“Ini bukan kali pertama saya menandatangani PTDH. Tapi kita harus tegas. Upaya pembinaan sudah dilakukan, tapi kalau tidak ada perubahan, kami tidak bisa membiarkan pelanggaran terus terjadi,” tegas Kombes Andy Rifai dalam amanatnya.
Ia menyebut, anggota yang terus melanggar aturan ibarat “penyakit” yang bisa menular dan merusak integritas satuan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak anggota lain. Satuan harus bersih, disiplin, dan jadi teladan,” ujarnya.
Apel ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh personel Brimob agar selalu menjaga sikap dan patuh terhadap aturan. Kombes Andy juga menyampaikan bahwa institusi tidak segan mengambil tindakan jika ada anggota yang mencederai kode etik Polri.
“Ini peringatan bagi kita semua. Kami ingin setiap anggota sadar, bahwa disiplin bukan sekadar aturan, tapi harga diri institusi,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Brimob Kaltim berkomitmen menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri. Harapannya, seluruh personel semakin mawas diri, profesional, dan setia dalam melayani masyarakat. (*/adm)







