GARVI.ID, BALIKPAPAN – Mulai 1 Juli 2025, Pemerintah Kota Balikpapan resmi melarang pembuangan sampah campuran ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota yang mewajibkan seluruh kawasan hotel, restoran, kafe (Horeka), perumahan, dan area khusus lainnya hanya mengirimkan sampah residu ke TPAS.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menekan volume sampah sekaligus mendorong pengelolaan sampah di sumbernya.
“Sudah 17 tahun Undang-Undang Pengelolaan Sampah berlaku, tapi di tingkat kawasan masih minim pemilahan. Ini saatnya kita serius memilah organik dan anorganik sebelum sampai ke TPAS,” jelas Sudirman, Selasa (1/7/2025).
Kebijakan ini selaras dengan target nasional pengurangan sampah yang ditingkatkan dari 30 persen menjadi 50 persen hingga akhir 2025. Balikpapan sendiri sudah berhasil memenuhi target 30 persen, namun kini dituntut lebih agresif.
“Target naik jadi 50 persen, artinya semua pihak harus terlibat. Pemerintah tak bisa jalan sendiri,” tegasnya.
Surat Edaran Wali Kota Nomor 600.1.17.3/951/SETDA/2025 diberlakukan bertahap. DLH mengakui butuh waktu adaptasi, terutama dari pelaku usaha dan pengelola kawasan permukiman.
“Ini proses, tidak langsung sempurna. Tapi kami akan dorong terus dengan edukasi, penyuluhan, dan pengawasan,” kata Sudirman.
Ia juga menegaskan, ke depan akan ada sanksi bagi pelanggar, namun saat ini pemerintah lebih fokus pada sosialisasi dan membangun kesadaran.
“Kita ingin warga dan pelaku usaha punya kesadaran penuh. Sampah bukan hanya urusan pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Melalui aturan ini, Pemkot Balikpapan berharap masyarakat lebih peduli terhadap proses pengelolaan sampah — dari rumah hingga ke TPAS — demi kota yang lebih sehat dan berkelanjutan.(Adv/Diskominfo/BPP)







