Aksi Brutal Aparat, Jurnalis Jadi Korban di Tengah Demonstrasi

GARVI.ID, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras tindak kekerasan, intimidasi, dan intervensi yang dialami jurnalis saat meliput aksi demonstrasi 25–30 Agustus 2025 di berbagai daerah. AJI menilai, tindakan aparat dan kelompok tertentu tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja media, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. “Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” tegasnya, Senin (1/9/2025).

Menurut catatan AJI, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2025 tercatat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari pemukulan, intimidasi, hingga serangan digital terhadap media. Sebagian besar kasus diduga melibatkan aparat kepolisian dan militer.

Dalam rentang 25–30 Agustus, beberapa kasus menonjol di antaranya menimpa jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, yang mengalami kekerasan saat meliput aksi di DPR RI Senayan, Jakarta. Pada 28 Agustus, dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara dipukul orang tak dikenal ketika bertugas di sekitar Mako Brimob, Kwitang. Jurnalis Jurnas.com juga mengalami intimidasi di gedung DPR RI, sementara di Jambi, mobil operasional Tribun News dibakar massa anarkis.

Puncaknya, pada 31 Agustus dini hari, seorang jurnalis TV One ditangkap dan dipukul saat melakukan siaran langsung, serta jurnalis pers mahasiswa menjadi korban penyiraman air keras di Polda Metro Jaya.

Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan pola represif yang mengkhawatirkan. “Upaya pembungkaman media hari-hari ini mengingatkan kita pada praktik represif Orde Baru. Ini harus dihentikan,” ujarnya.

Selain kekerasan, AJI juga menyoroti adanya upaya pelarangan live streaming dan tekanan kepada media untuk menyiarkan berita yang disebut “sejuk”. AJI menilai hal tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap independensi media.

AJI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. “Kami meminta pelaku, termasuk aparat, segera ditangkap dan diadili. Kebebasan pers adalah syarat demokrasi, bukan barang yang bisa dinegosiasikan,” tegas Nany Afrida.

AJI mengingatkan, di tengah situasi politik-sosial yang memanas, publik justru membutuhkan informasi yang akurat, independen, dan bisa dipercaya. Jika jurnalis terus dibatasi, masyarakat berpotensi terjerumus pada arus disinformasi di media sosial. (/*)