GARVI.ID, BALIKPAPAN – PT Pertamina di Balikpapan belum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Balikpapan hingga batas waktu pembayaran berakhir pada 30 September 2026.
Hal tersebut dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, Kamis (1/10/2026).
“Iya, untuk PBB belum ada pembayaran,” kata Irfan saat dikonfirmasi mengenai kewajiban PBB Pertamina Balikpapan.
Meski demikian, Irfan belum menyebutkan nilai kewajiban PBB yang harus dibayarkan Pertamina. BPPRD masih melakukan pengecekan terhadap besaran pajak tersebut.
“Jumlahnya nanti saya cek dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers BPPRD Balikpapan pada 3 September 2026, Irfan menyebut kewajiban PBB Pertamina berada pada kisaran ratusan miliar rupiah. Namun, hingga jatuh tempo pada 30 September, pembayaran tersebut belum tercatat di BPPRD.
Belum dibayarnya PBB tersebut menjadi perhatian karena Pertamina memiliki kawasan dan fasilitas industri berskala besar di Balikpapan, termasuk kawasan pengembangan kilang melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP).
Proyek RDMP Balikpapan merupakan salah satu proyek strategis pengembangan kilang nasional dengan nilai investasi sekitar Rp123 triliun atau sekitar USD7,4 miliar. Pengembangan tersebut meningkatkan kapasitas pengolahan Kilang Balikpapan dari sekitar 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari.
Selain peningkatan kapasitas, proyek tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas produk bahan bakar dari standar Euro II menjadi Euro V.
Infrastruktur energi terintegrasi RDMP Balikpapan kemudian diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada 12 Januari 2026. Pemerintah pusat menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Besarnya skala proyek tersebut turut menempatkan kewajiban pajak daerah Pertamina sebagai salah satu penerimaan yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan.
PT Kilang Pertamina Balikpapan sebelumnya mencatat kawasan proyek pengembangan RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe memiliki total area sekitar 80,64 hektare. Kawasan tersebut mencakup berbagai fasilitas yang mendukung pengembangan kapasitas kilang.
Namun, hingga kini BPPRD belum mengungkapkan secara rinci berapa nilai PBB Pertamina yang harus dibayarkan untuk tahun 2026.
Irfan juga belum menjelaskan alasan belum dilakukannya pembayaran hingga melewati tanggal jatuh tempo. Pemerintah daerah masih melakukan pengecekan terhadap data kewajiban pajak tersebut.
Dengan berakhirnya batas waktu pembayaran, tindak lanjut BPPRD terhadap kewajiban PBB Pertamina menjadi hal yang ditunggu, termasuk besaran tagihan dan mekanisme penyelesaian setelah melewati jatuh tempo.
Pertamina sendiri belum memberikan keterangan mengenai status pembayaran PBB tersebut. (/*)













