GARVI.ID, BALIKPAPAN – Penanganan kasus dugaan ancaman penyebaran video asusila yang ditangani Subdit Renakta Polda Kaltim kembali menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan, mengaku kecewa lantaran tersangka berinisial RD hingga kini belum juga ditahan meski telah berstatus tersangka sejak beberapa bulan lalu.
Dedi menyebut pihaknya mendatangi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Kaltim. Namun, dari hasil konfirmasi yang diterima, status tersangka disebut masih belum ditahan dengan alasan proses pemberkasan masih berjalan menuju tahap satu di Kejaksaan.
“Kami sebelumnya sudah membuat laporan dan hari ini datang untuk menindaklanjuti perkembangan perkara. Tapi sampai sekarang informasi yang kami terima masih sama, tersangka berinisial RD belum ditahan,” kata Dedi saat diwawancarai, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, alasan tersangka dianggap kooperatif dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, tersangka disebut sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Dalam SP2HP disebutkan tersangka kooperatif, padahal sebelumnya pernah dipanggil dan tidak hadir berulang kali. Bahkan panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi,” ujarnya.
Dedi juga menegaskan hingga saat ini tidak ada status tahanan rumah maupun tahanan kota terhadap tersangka. Ia mengaku heran lantaran tidak pernah ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga tersangka.
“Statusnya sekarang murni tidak ditahan. Tidak ada tahanan rumah atau tahanan kota karena memang tidak ada permohonan penangguhan penahanan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum korban mengaku akan melaporkan penyidik yang menangani perkara itu ke Wasidik Polda Kaltim. Langkah itu dilakukan untuk mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan meski telah menyandang status tersangka selama sekitar dua hingga tiga bulan terakhir.
“Hari ini kami juga ke Wasidik Polda Kaltim untuk melaporkan penyidik terkait penanganan perkara ini. Kami mempertanyakan apakah memang ada aturan baru bahwa tersangka tindak pidana khusus bisa tidak ditahan hanya karena dianggap kooperatif,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, RD dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan ancaman penyebaran video asusila. Korban disebut sempat memiliki hubungan khusus dengan tersangka sebelum akhirnya memilih mengakhiri hubungan tersebut.
Namun, keputusan korban disebut memicu ancaman dari tersangka yang diduga akan menyebarkan video pribadi korban ke sejumlah akun media sosial hingga lingkungan tempat korban melamar pekerjaan.
“Korban menolak melanjutkan hubungan dan tersangka diduga mengancam akan menyebarkan video asusila ke WhatsApp, Facebook, bahkan ke tempat korban melamar kerja,” ungkap Dedi.
Ia menyebut terdapat sedikitnya empat video dan sejumlah foto yang diduga disimpan tersangka tanpa sepengetahuan korban. Bahkan, beberapa di antaranya disebut telah diunggah ke sejumlah akun.
“Kurang lebih ada empat video, belum termasuk kemungkinan file lain yang disimpan tersangka tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.
Dedi juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, alasan tersangka tidak ditahan karena adanya jaminan dari orang tua tersangka yang disebut merupakan seorang anggota DPRD di Kutai Barat.
“Kami mendapat informasi dari penyidik bahwa orang tua tersangka yang merupakan anggota dewan siap menjadi penjamin sehingga tersangka tidak ditahan,” katanya.
Meski demikian, ia menilai alasan tersebut tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengabaikan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan ancaman penyebaran konten asusila.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan berkas perkara terus diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saat ini penyidikan masih berproses, salah satunya mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan perbuatan pidana yang disangkakan terhadap tersangka,” ujar Rizeth.
Ia menambahkan, penahanan bukan merupakan kewajiban yang harus dilakukan penyidik selama tersangka dinilai kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan.
“Penahanan bukanlah suatu kewajiban untuk dilaksanakan mengingat tersangka selama jalannya proses penyidikan bersikap kooperatif serta tidak menghambat jalannya proses penyidikan,” katanya.
Menurutnya, berkas perkara tetap berjalan dan akan segera dilimpahkan ke tahap dua apabila telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Berkas tetap jalan. Kalau sudah dinilai lengkap oleh Kejaksaan akan langsung ditahapduakan,” pungkasnya. (/ba)
