GARVI.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengantisipasi potensi pelanggaran dalam penerapan aturan baru penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar yang mulai berlaku 1 September 2026.
Salah satu potensi pelanggaran yang menjadi perhatian Pemkot Balikpapan adalah penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari ketentuan ganjil-genap dalam pengisian BBM subsidi, khususnya biosolar.
Wakil Wali Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo mengatakan, pengawasan akan dilakukan setelah aturan tersebut mulai diterapkan di sejumlah SPBU yang telah ditentukan.
“Ada kemungkinan. Ini juga sudah kita antisipasi. Mudah-mudahan nanti tetap satgas penertiban akan ada di lapangan dalam beberapa hari ke depan untuk mengawasi dan mengevaluasi,” kata Bagus, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, satgas penertiban akan menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di lapangan. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan aparat berwenang apabila ditemukan pelanggaran.
Bagus mengatakan, masyarakat maupun pengguna kendaraan perlu memahami ketentuan baru tersebut, terutama terkait pengaturan pelayanan Pertalite dan biosolar yang telah disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan, lokasi SPBU, hingga waktu pelayanan.
“Kalau misalnya ada pelanggaran, nanti kita serahkan kepada aparat yang berwenang. Sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan aturan tersebut bukan semata-mata untuk memindahkan titik antrean atau kemacetan di SPBU. Penataan dilakukan berdasarkan perhitungan pasokan dan kebutuhan BBM subsidi yang telah dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga.
“Perhitungannya sudah ada di Patra Niaga. Dari supply-nya berapa, kemudian kebutuhan yang diberikan ke truk seperti apa, itu sudah diperhitungkan,” jelas Bagus.
Karena itu, Bagus memastikan kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut memiliki dasar perhitungan dan data. Evaluasi juga akan dilakukan setelah penerapan berjalan untuk melihat efektivitas pengaturan di lapangan.
“Jadi hasil rapat ini bukan tidak ada dasar. Semuanya berdasarkan simulasi dan data yang ada di pihak Pertamina,” katanya.
Untuk pelayanan Pertalite, Pemkot juga melakukan pengaturan berdasarkan lokasi serta jenis kendaraan roda dua dan roda empat. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi konflik antrean sekaligus menjaga kelancaran pelayanan di SPBU.
“Antara roda empat dan roda dua ini kita bisa atur supaya tidak terjadi konflik dan supaya kelancaran di setiap SPBU,” ungkapnya.
Bagus berharap seluruh pengguna kendaraan dapat mematuhi aturan yang mulai berlaku 1 September 2026 tersebut. Pengawasan di lapangan akan menjadi salah satu langkah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan. (Adv/Diskominfo/Bpp)
