Babak Baru Kematian WBP Lapas Balikpapan, Polisi Naikkan Kasus Ke Penyidikan 

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kasus kematian Muhammad Husain (40), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, memasuki babak baru. Polisi telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan sejumlah fakta dari pemeriksaan saksi, barang bukti, rekaman CCTV, hingga hasil otopsi.

Husain meninggal dunia pada 30 September 2026 dini hari setelah sebelumnya terlibat kontak fisik dengan warga binaan lain di kamar B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan, sebanyak 13 orang telah diperiksa dalam proses penanganan perkara tersebut. Mereka terdiri dari 10 warga binaan dan tiga petugas Lapas.

Penyidik juga telah mengamankan pakaian korban dan memeriksa rekaman CCTV untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan rangkaian kejadian di dalam kamar hunian.

“Dari keterangan saksi, korban sempat mengalami benturan, pukulan hingga injakan pada bagian kepala. Setelah itu kondisi korban terus menurun sebelum dievakuasi ke RSKD Balikpapan,” kata Fauzan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Fauzan, peristiwa kontak fisik tersebut diduga berlangsung dua kali dalam rentang 29 hingga 30 September 2026.

Hasil Otopsi Ungkap Cedera Kepala

Hasil pemeriksaan forensik kemudian memberikan gambaran mengenai kondisi korban sebelum meninggal dunia.

Dokter Forensik RSKD Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.F.M., mengatakan ditemukan lebih dari tujuh luka pada tubuh Husain. Sebagian besar merupakan luka akibat kekerasan benda tumpul.

Luka tersebut antara lain berupa memar pada kelopak mata kanan, daun telinga kiri, bagian belakang telinga kiri, serta anggota gerak bagian atas. Dokter juga menemukan luka robek pada pelipis kanan dan sejumlah luka lecet di wajah.

“Ditemukan resapan darah pada bagian dalam kulit kepala belakang sisi kiri. Temuan ini menunjukkan adanya kekerasan ketika korban masih hidup,” ujar Heryadi.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan pendarahan pada selaput otak dengan volume sekitar 110 cc.

Menurut Heryadi, pendarahan tersebut menyebabkan gangguan serius terhadap fungsi otak.

“Penyebab utama kematian adalah trauma akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pembuluh darah pecah dan mengganggu pasokan oksigen ke otak,” jelasnya.

Ia menegaskan, korban tidak meninggal karena kehilangan darah, melainkan akibat gangguan fungsi otak yang berkaitan dengan pendarahan di kepala.

Polisi Dalami Peran Warga Binaan

Sejalan dengan temuan forensik tersebut, polisi masih mendalami peran masing-masing warga binaan yang berada di lokasi kejadian.

Fauzan menyebut penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Seluruh keterangan saksi, barang bukti, rekaman CCTV, dan hasil forensik akan dianalisis untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.

Terkait dugaan keterlibatan petugas Lapas, polisi menyatakan belum menemukan indikasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

“Hasil pemeriksaan sampai saat ini belum menunjukkan adanya indikasi keterlibatan petugas Lapas. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses penyidikan berlangsung.

Kronologi Awal Menurut Lapas

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmano menjelaskan, Husain sempat terlibat kontak fisik dengan dua warga binaan berinisial I dan R di kamar B7.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam 29 September 2026. Setelah kejadian, kondisi kamar disebut kembali kondusif dan para warga binaan melanjutkan aktivitas seperti biasa.

Namun sekitar pukul 02.00 WITA, kondisi Husain mengalami penurunan. Ia disebut mengalami sesak napas dan kesadaran yang semakin menurun.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan tim medis Lapas dan mengevakuasi Husain ke RSKD Balikpapan. Setelah mendapatkan penanganan medis, Husain dinyatakan meninggal dunia.

Saat itu, pihak Lapas belum dapat memastikan penyebab kematian dan menyerahkan pemeriksaan medis kepada pihak berwenang.

Andri sebelumnya juga menyebut dua warga binaan yang terlibat kontak fisik dengan Husain menjalani pemeriksaan internal.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan internal. Karena ini masuk dugaan pelanggaran berat, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri.

Kini, setelah perkara masuk tahap penyidikan, pihak Lapas menyatakan siap memberikan data maupun informasi yang diperlukan kepolisian.

Proses hukum masih berjalan dan polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. (/*)