Bawa 83 Cartridge Etomidate dari Pontianak, Pria di Samarinda Dijanjikan Upah Rp5 Juta

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial OI (31) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur saat berada di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (5/10/2026) malam. Polisi menyita 83 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penangkapan dilakukan tim operasional Subdit 1 Ditresnarkoba sekitar pukul 20.00 Wita. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 72 cartridge merek Number One dalam plastik merah dan 11 cartridge lainnya di dalam plastik hitam. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone berwarna hijau.

Dalam pemeriksaan awal, OI diduga berperan sebagai pembawa barang tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda melalui jalur darat. Ia disebut mendapat perintah dari seorang berinisial RA dengan imbalan Rp5 juta.

“Dari hasil interogasi, OI mengaku diperintah oleh seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge berisi etomidate dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat dengan upah Rp5 juta,” kata Romylus, Jumat (9/10/2026).

Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut. Petugas juga memburu RA yang diduga memberikan perintah kepada OI.

Atas kasus ini, OI disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *