GARVI.ID, BALIKPAPAN – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Balikpapan (BEM UNIBA) mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman yang terjadi di kawasan Kilometer 13, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Desember 2025 di RT 08, tepatnya di depan Lapangan Golf Royal Mahligai. Saat itu, sekelompok organisasi masyarakat (ormas) diduga mendatangi lokasi sengketa lahan yang tengah dipertahankan oleh Ratih bersama keluarganya.
Dalam kejadian tersebut, kelompok ormas disebut datang sambil membawa senjata tajam dan melakukan pengusiran terhadap keluarga pemilik lahan. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang tengah mempertahankan haknya.
Lahan milik Ratih diketahui telah menjadi objek sengketa sejak 2023 setelah muncul klaim dari pihak lain. Ratih mengaku memiliki dasar kepemilikan berupa segel tanah. Sementara pihak yang mengklaim lahan tersebut hanya memegang dokumen IMTN yang diterbitkan pada 2025.
Bukannya mendapat perlindungan, Ratih dan keluarganya justru menghadapi tekanan. Kelompok ormas diduga memaksa mereka meninggalkan lokasi sambil membawa senjata tajam. Kini, area tersebut telah dipagari oleh salah satu ormas di Balikpapan dan akses menuju lahan ditutup sehingga keluarga Ratih tidak lagi dapat memasuki lokasi.
BEM UNIBA juga menyoroti adanya dugaan relasi kuasa antara pihak yang mengklaim lahan dengan pejabat pemerintahan. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi proses penyelesaian sengketa.
Karena itu, BEM UNIBA meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen agar penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Tindakan pengancaman dengan membawa senjata tajam jelas merupakan pelanggaran hukum. Aparat kepolisian harus hadir untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas pihak yang melakukan intimidasi,” kata Presiden Mahasiswa BEM Universitas Balikpapan, Jusliadin, melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, kepolisian perlu segera menetapkan tersangka agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami mendesak Polda Kaltim segera menetapkan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan tanpa campur tangan kepentingan kekuasaan,” tegasnya.
BEM Universitas Balikpapan menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang adil bagi masyarakat. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum bertindak transparan dan berkeadilan dalam menangani perkara itu. (/*)
