GARVI.ID, BALIKPAPAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait P4GN.
Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Bonifasio Rio Rahadianto, menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam melawan ancaman narkoba. “Perda ini akan menjadi landasan untuk memperluas dan memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba di Balikpapan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BNNK Balikpapan, Senin (23/12/2024).
Ia menambahkan, tingginya prevalensi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini memerlukan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan. “Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN, tetapi tugas bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Selama tahun 2024, BNNK Balikpapan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan tiga tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 4.134 gram ganja kering.
Di sisi lain, BNNK juga mengintensifkan program rehabilitasi bagi warga yang terindikasi sebagai pengguna narkoba. Sepanjang tahun ini, sebanyak 88 orang menjalani rehabilitasi, terdiri dari 76 pasien rawat jalan dan 12 pasien rawat inap.
Mayoritas pasien rehabilitasi berasal dari usia produktif, yakni 17-45 tahun. Dari jumlah tersebut, 66 pasien rawat jalan tercatat menggunakan sabu-sabu, sementara sisanya terpapar narkotika lain seperti ekstasi, dobel L, dan inhalan.
“Dengan regulasi yang kuat, kami dapat mengajak lebih banyak pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan yang lebih masif dan inklusif,” tutup Kombes Boni. (*)
