BPPDRD Balikpapan Klarifikasi Isu PBB Naik Ribuan Persen

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan meluruskan kabar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ribuan persen yang belakangan ramai dibicarakan warga.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan lonjakan tagihan PBB tahun ini bukan semata karena tarif baru, melainkan akibat berkurangnya stimulus yang diberikan pemerintah kota.

“Tahun lalu, meski Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah disesuaikan, kami beri stimulus 100 persen sehingga besaran PBB sama dengan 2023. Tahun ini stimulusnya dikurangi menjadi 40 sampai 55 persen, otomatis tagihan terasa naik,” kata Idham, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, selain faktor stimulus, kenaikan PBB juga dipengaruhi luasan lahan dan perkembangan kawasan. Menurutnya, Peraturan Daerah memang mengamanatkan penyesuaian tarif sesuai nilai ekonomi suatu wilayah.

“Contoh di Kariangau, dulu NJOP hanya Rp36 ribu. Sekarang rata-rata sudah Rp1 juta karena berubah menjadi kawasan industri,” jelasnya.

Menyangkut kasus yang viral, Idham menyebut ada kemungkinan objek pajak belum tercatat dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT) atau belum diperbarui datanya.

“Kalau ada wajib pajak merasa nilai PBB tidak sesuai, silakan konfirmasi ke kami. Data akan kami cocokkan, dan kalau memang salah tentu diperbaiki,” tegasnya.

Untuk menampung keluhan, BPPDRD telah membuka layanan pengaduan sekaligus pemutakhiran data objek pajak. Pemerintah kota juga menyiapkan tambahan stimulus 30 hingga 90 persen yang langsung tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Kasus yang disebut naik sampai 3.000 persen itu, setelah dihitung dengan stimulus, sebenarnya hanya sekitar Rp2 jutaan untuk lahan 1 hektare dengan NJOP tinggi. Jadi angka tersebut masih masuk akal,” pungkas Idham. (*)