GARVI.ID, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengumumkan perpanjangan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2019-2023. Kebijakan yang awalnya berakhir pada 30 September 2024 ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP) dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami memperpanjang program ini agar lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkannya. Dengan melunasi PBB sebelum atau pada 31 Oktober, seluruh denda otomatis dihapus,” ujar Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, Kamis (10/10/2024).
Dorong Kepatuhan, Tingkatkan Pendapatan Daerah
Program penghapusan denda ini bertujuan untuk mendorong warga segera melunasi tunggakan PBB mereka, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Idham, PBB adalah salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan kota. “PBB digunakan untuk membiayai berbagai proyek, seperti perbaikan jalan, pembangunan drainase, layanan kesehatan, hingga seragam sekolah gratis. Dengan pembayaran pajak yang optimal, kita bisa terus meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diharapkan mempercepat pelunasan tunggakan pajak yang masih ada, sekaligus meringankan beban administratif dan mempercepat arus masuk pendapatan daerah.
Kemudahan Pembayaran untuk Warga
Untuk memudahkan WP, BPPDRD Balikpapan menyediakan beragam saluran pembayaran. Warga dapat melunasi PBB melalui Bank Altim atau berbagai tempat lain seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan. Ada juga opsi pembayaran elektronik seperti QRIS dan Layanan Elektronik (LE), yang memungkinkan transaksi lebih cepat dan aman.
“Dengan berbagai saluran pembayaran ini, kami harap warga bisa melunasi kewajiban mereka tanpa kesulitan,” tambah Idham.
Sosialisasi untuk Tingkatkan Kesadaran
Idham menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penghapusan denda ini. Oleh karena itu, BPPDRD terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi. “Kami terus memberikan edukasi, terutama bagi warga yang sering lupa membayar pajak atau baru ingat ketika mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kami ingin semua warga bisa memanfaatkan kesempatan ini,” kata Idham.
Pajak sebagai Kontribusi untuk Pembangunan Kota
Idham juga menegaskan bahwa membayar PBB bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Balikpapan. “Pembayaran pajak ini sangat penting bagi pembangunan berbagai infrastruktur yang bermanfaat bagi warga. Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir,” tutupnya. (*)
