GARVI.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus mendorong kepatuhan wajib pajak dengan tetap mengedepankan pendekatan solutif. Salah satunya melalui pemberian keringanan pembayaran pajak secara mencicil bagi pelaku usaha yang mengalami kendala keuangan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah dan menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
“Wajib pajak dengan kondisi tertentu dapat mengajukan keringanan berupa pembayaran secara mencicil. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam perda,” ujar Idham, Senin (6/4/2026).
Ia mencontohkan, salah satu restoran di Balikpapan, RM Upik, saat ini tengah memanfaatkan skema tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Berdasarkan data BPPDRD, tunggakan pajak restoran tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar yang terakumulasi sejak tahun 2020.
Meski demikian, Idham memastikan bahwa pihak manajemen RM Upik telah menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pembayaran secara bertahap.
“Benar, nilai tunggakannya kurang lebih Rp3 miliar sejak 2020. Namun mereka sudah melakukan pembayaran dan saat ini masih berproses. Karena dicicil, tentu membutuhkan waktu,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, BPPDRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan. Sejumlah sanksi administratif telah diberikan kepada wajib pajak, mulai dari denda hingga surat peringatan.
“Kami tetap memberikan sanksi sesuai ketentuan, seperti denda dan surat peringatan. Tetapi kami juga melihat kondisi keuangan wajib pajak, sehingga diberikan opsi keringanan agar kewajiban tetap bisa diselesaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa pendekatan serupa juga diterapkan kepada pelaku usaha lainnya di Balikpapan. Beberapa restoran diketahui tengah menjalani proses penyelesaian tunggakan pajak dengan alasan kondisi keuangan yang belum stabil.
“Ada beberapa restoran lain yang juga sedang berproses. Rata-rata kendalanya pada kondisi keuangan,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat tetap optimal untuk mendukung pembangunan kota dan pelayanan kepada masyarakat. (Adv/Diskominfo/Bpp)
