GARVI.ID, BALIKPAPAN – Bus Balikpapan City Trans (Bacitra) dipastikan kembali beroperasi. Bahkan tanpa harus meminta izin sopir angkutan kota (angkot).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, yang menanggapi adanya penolakan dari para sopir angkot.“Memang saat ini operasional Bacitra dihentikan sementara,” kata pria yang akrab disapa Edo ini, Selasa (27/8/2024).
Dirinya menyampaikan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa menghentikan operasional Bacitra. Bahkan telah ada perintah dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud agar Bacitra kembali dijalankan. “Kami juga menerima surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang meminta agar Bacitra dioperasikan kembali tanpa ada penundaan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, Bacitra sudah memiliki izin yang lengkap. “Sebenarnya, Bacitra sudah beroperasi, walaupun saat ini masih dalam tahap uji coba. Untuk tarifnya, kami masih menunggu keputusan dari kementerian,” ujarnya.
Terkait permintaan sopir angkot untuk kemudahan dalam pengurusan izin operasional, Adwar membenarkan hal tersebut. Namun, ia membantah bahwa proses izin operasi angkot dipersulit. “Sejak saya menjabat Kadishub, tidak ada izin yang dipersulit. Jika kendaraannya tidak layak, itu bukan dipersulit, tapi memang tidak lolos,” ungkapnya.
Syarat utama adalah sopir angkot harus lolos uji KIR. Setelah lolos, Dishub Balikpapan akan memberikan izin trayek. “Kunci utamanya adalah keamanan kendaraan, jadi tidak ada yang dipersulit. Sopir hanya perlu menyediakan kendaraannya, memastikan STNK-nya masih berlaku, membawa surat pengantar dari perusahaan, memiliki KTP Balikpapan, dan mendaftarkan semuanya,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak izin trayek sopir angkot yang sudah mati, bahkan ada yang melebihi empat tahun. “Izin trayek adalah kewajiban mereka, bukan barang baru. Seperti halnya kita memiliki KTP dan SIM yang harus diperpanjang jika sudah mendekati masa berakhir,” tandasnya. (Adv/Diskominfo)
