GARVI.ID, BALIKPAPAN – Terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, membantah mengendalikan sejumlah rekening milik orang lain. Bantahan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (27/4/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan Catur saat menjadi saksi dalam perkara lain. Catur menegaskan tidak ada perubahan dari pernyataan sebelumnya.
Ia secara tegas menyangkal menguasai rekening atas nama Cendra Hasan, Robin, maupun Muhammad Drajat.
“Saya tidak pernah mengendalikan rekening mereka. Masing-masing tetap dipegang pemiliknya,” ujar Catur di persidangan.
Terkait transaksi keuangan, Catur mengakui rekening pribadinya kerap menampung transaksi dalam jumlah besar, bahkan melampaui Rp100 juta. Namun, ia menyebut hal itu dilakukan untuk menjaga aktivitas rekening agar terlihat aktif di mata perbankan.
“Dana itu hanya diputar agar rekening terlihat aktif, sehingga memudahkan pengajuan pinjaman ke bank,” jelasnya.
Ia juga mengakui menggunakan rekening atas nama PT Malang Indah untuk kegiatan usaha yang dijalankannya.
Menjawab dugaan aliran dana melalui rekening pihak lain, Catur menegaskan seluruh uang yang masuk berasal dari sumber yang sah, seperti hasil penjualan mobil dan pinjaman bank.
“Bukan dari narkoba. Itu uang tunai yang saya simpan di rumah lalu disetorkan ke rekening,” tegasnya.
Dalam persidangan, Catur turut memaparkan sejumlah usaha yang pernah dijalankan. Ia mengaku telah bergerak di bisnis jual beli mobil sejak 2012, serta mengelola usaha kuliner ayam lalapan yang sempat memiliki empat cabang.
“Di tahun pertama, omzetnya bisa mencapai sekitar Rp80 juta per bulan,” katanya.
Selain itu, ia juga mengklaim memiliki pemasukan dari aktivitas di bidang sepak bola.
Catur kembali menegaskan tidak mengetahui sejumlah transaksi yang tercantum dalam dakwaan, termasuk aliran dana ke rekening Muhammad Drajat pada 2023.
Saat diperiksa penasihat hukum, ia menyatakan tidak pernah membuka atau meminta orang lain membuka rekening atas nama pihak lain untuk kepentingannya.
Ia juga memastikan seluruh aset yang dijaminkan, seperti rumah dan kendaraan, merupakan milik pribadi.
“Tidak ada upaya menyembunyikan aset. Semua itu milik saya sendiri,” ujarnya.
Catur turut menyoroti proses pemeriksaan di tahap penyidikan. Ia mengaku tidak mendapatkan pendampingan hukum secara maksimal.
“Pendampingan itu hanya formalitas, tidak efektif,” ungkapnya.
Menanggapi keterangan tersebut, majelis hakim menilai pola perputaran dana yang disampaikan terdakwa tidak sederhana dan mempertanyakan logikanya.
“Secara rasional, penjelasan Anda sulit diterima,” kata hakim.
Menjelang akhir sidang, Catur menyampaikan pernyataan dengan nada emosional. Ia mengaku telah bersikap kooperatif selama proses persidangan.
“Saya pasrah dengan proses hukum ini. Tapi saya tetap menjawab semua pertanyaan sesuai yang saya tahu. Saya bukan pengendali dan tidak terlibat seperti yang dituduhkan,” ucapnya.
Ia menambahkan tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam keterangannya.
“Saya tidak punya kepentingan tersembunyi. Kondisi saya seperti ini, dan keluarga saya bergantung pada saya,” lanjutnya.
Terkait transaksi yang dipersoalkan, Catur mengakui adanya pergerakan dana dalam rekeningnya, termasuk transaksi sekitar Rp100 juta pada Juli 2024 serta transaksi lain pada September dan Oktober 2024.
“Semua transaksi itu saya ketahui dan bisa saya jelaskan,” katanya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Kamis, 7 Mei 2026. (/ba)








