Diduga Jual Satu Ruko ke Dua Pembeli, Pengembang Grand City Balikpapan Digugat ke Pengadilan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dugaan penjualan ganda (double selling) satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Grand City Balikpapan berujung gugatan hukum. Seorang konsumen bernama Leny Tulus mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap PT Sinar Mas Wisesa selaku pengembang kawasan tersebut.

Selain perusahaan pengembang, gugatan yang diajukan melalui Silaban & Partners Law Office itu juga menyeret seorang oknum marketing berinisial RH, pihak yang saat ini menguasai objek sengketa berinisial H, serta Bank Permata sebagai turut tergugat.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Sinar Mas Wisesa telah dilakukan. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Kuasa hukum penggugat, Mangara Tua Silaban, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pembeli yang telah beberapa kali bertransaksi properti di kawasan Grand City sejak 2018.

Menurutnya, sengketa bermula ketika Leny membeli ruko nomor AC-22 di kawasan Golden Boulevard Grand City pada 2023. Transaksi tersebut dilakukan melalui jalur pemasaran resmi perusahaan dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar.

“Klien kami membeli ruko AC-22 melalui marketing yang bertindak atas nama perusahaan. Seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai arahan yang diberikan saat transaksi berlangsung,” kata Mangara, Kamis (28/5/2026).

Setelah pembayaran dan administrasi dinyatakan selesai, pihak pengembang menyerahkan kunci sekaligus penguasaan fisik bangunan kepada pembeli.

Berbekal status penguasaan tersebut, Leny kemudian menggelontorkan dana sekitar Rp875,7 juta untuk renovasi dan pembangunan interior guna menunjang kegiatan usahanya.

Namun pada April 2026, situasi berubah ketika muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah atas ruko yang sama.

“Klien kami terkejut karena ada pihak lain yang mengklaim memiliki objek tersebut. Bahkan terjadi dugaan pengrusakan gembok, intimidasi terhadap karyawan, hingga upaya pengambilalihan bangunan secara sepihak,” ujar Mangara.

Pihak penggugat menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengembang. Sebab, terdapat dugaan adanya lebih dari satu dokumen pemesanan yang diterbitkan untuk satu objek yang sama.

Mangara menegaskan, penjualan ganda tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan sistem pengawasan internal perusahaan. Terlebih, penguasaan fisik bangunan sebelumnya telah diberikan kepada kliennya.

“Ketika tindakan pegawai dilakukan dalam kapasitas pekerjaannya dan menimbulkan kepercayaan hukum bagi konsumen, perusahaan tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggugat juga meminta agar pengembang dinyatakan bertanggung jawab atas tindakan marketing yang terlibat serta menetapkan sita jaminan terhadap objek ruko yang kini menjadi sengketa. (/ba)