Disamarkan Kemasan “Cap Tikus”, 11 Kg Sabu Gagal Beredar di Sangatta

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Upaya penyelundupan sabu seberat lebih dari 11 kilogram di Sangatta, Kutai Timur, berhasil digagalkan aparat Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dua pria berinisial F (22) dan MI (21) ditangkap saat membawa barang haram tersebut.

Keduanya diamankan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di kawasan Sangatta Selatan. Saat itu, mereka berada di dalam mobil Toyota Avanza warna silver.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas peredaran sabu di Sangatta.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Romylus, Senin (6/4/2026).

Selama kurang lebih dua pekan sejak pertengahan Maret, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya mengerucut pada target.

“Setelah dua minggu pemantauan, target teridentifikasi dan langsung kami tindak,” jelasnya.

Saat penangkapan, petugas langsung menggeledah kendaraan pelaku. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu berlabel “cap tikus” berwarna hijau yang disimpan dalam koper.

Total berat barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto.

“Barang bukti ditemukan di dalam mobil yang digunakan pelaku,” katanya.

Dari pemeriksaan awal, F mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G dan diterima melalui perantara berinisial D.

“Barang diterima F melalui D, lalu akan diantar ke lokasi yang ditentukan,” ungkap Romylus.

F kemudian mengajak MI untuk ikut mengantar. Polisi menyebut MI mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkotika.

Dalam perannya, D disebut menerima imbalan Rp2 juta yang dikirim melalui aplikasi digital.

Namun, keberadaan G dan D masih belum diketahui. Kedua tersangka mengaku hanya berkomunikasi lewat ponsel.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lain,” tegasnya.

Selain sebagai perantara, F dan MI juga diketahui positif menggunakan methamphetamine.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menambahkan, setiap paket sabu diperkirakan seberat satu kilogram dengan nilai total mendekati Rp20 miliar.

“Jika beredar, jumlah ini bisa digunakan sekitar 55 ribu orang,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (/ba)