Disentil Presiden, Reklame Tak Berizin di Balikpapan Mulai Ditertibkan 

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menertibkan puluhan spanduk dan baliho tak berizin, Rabu (4/2/2026). Penertiban difokuskan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma R. Iswahyudi sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dan Wali Kota Balikpapan terkait penataan estetika kota.

Dalam operasi tersebut, petugas mencopot sejumlah reklame yang tidak memiliki izin, menunggak pajak, hingga pemasangannya dinilai merusak keindahan ruang publik.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu, mengatakan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.

“Kami menindak spanduk dan baliho yang tidak berizin, tidak taat pajak, serta mengganggu estetika kota. Kegiatan ini akan kami intensifkan selama sepekan ke depan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto. Ia menegaskan operasi gabungan dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menata ruang kota.

“Kami cocokkan izin di lapangan dengan data perpajakan. Jika tidak tertib atau tidak berizin, reklame langsung kami lepas,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Kota Balikpapan akan memperkuat pendataan reklame melalui kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan seluruh media promosi di ruang publik memiliki legalitas jelas.

Presiden Soroti Spanduk Semrawut

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah menertibkan iklan, spanduk, baliho, serta kabel listrik yang tidak tertata di ruang publik. Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin (2/2/2026).

Menurut Presiden, dominasi alat peraga iklan yang berlebihan merusak estetika kota dan menghilangkan karakter tiap daerah.

“Dalam rangka Indonesia Asri, saya minta pemerintah daerah menertibkan iklan, spanduk, dan baliho. Terlalu banyak,” ujar Prabowo.

Ia mencontohkan kondisi di sejumlah kota, termasuk Balikpapan dan Banjarmasin, yang dinilai memiliki tampilan serupa karena dipenuhi spanduk. Presiden juga menyoroti kabel listrik yang menjuntai semrawut dan membahayakan keselamatan.

Meski meminta penertiban, Presiden menekankan agar pemerintah daerah mengedepankan dialog dengan pelaku usaha, seperti Kadin dan HIPMI, untuk mencari solusi penataan reklame yang lebih tertib tanpa pendekatan represif.

Arahan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kualitas ruang publik, identitas kota, dan keberlanjutan lingkungan. (*)