Diskominfo PPU Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Netral di Pilkada 2024

GARVI.ID, PPU – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin, menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kepala Desa, dan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati PPU terkait aturan tersebut.

Diskominfo PPU, lanjut Khairudin, akan menindaklanjuti surat edaran itu melalui berbagai platform media, termasuk website resmi Kominfo, agar seluruh ASN di wilayah PPU mendapat informasi yang jelas.

“Surat edaran ini sangat penting karena mengatur netralitas ASN, yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Khairudin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (4/9). Ia menegaskan bahwa sejak SE tersebut dikeluarkan, pihaknya langsung menginstruksikan penyebaran informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi Diskominfo, termasuk media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Khairudin juga mengingatkan ASN untuk lebih bijaksana dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, ASN harus berhati-hati agar tidak tergoda untuk menyatakan dukungan politik secara terbuka di ruang digital. Hal ini untuk mencegah pelanggaran netralitas serta menghindari berita bohong dan isu negatif yang dapat merusak integritas mereka sebagai ASN.

“Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, ada beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN yang saya lihat dari berita. Hal itu bisa berujung pada sanksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut nantinya akan diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta inspektorat. Temuan dari Bawaslu dan KPU juga akan menjadi dasar tindakan, yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk rekomendasi sanksi.

“Jika tidak ditindaklanjuti, data ASN bisa diblokir hingga sanksi diberikan. Pengalaman saya di BKPSDM, pemblokiran data ini hanya akan dicabut setelah sanksi tersebut dijalankan,” tutupnya. (Adv/PPU)