GARVI.ID, BALIKPAPAN — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mengingatkan para pengembang agar tidak memperjualbelikan lahan fasilitas umum (fasum) atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan pihaknya masih menemukan kasus penjualan lahan fasum oleh oknum pengembang kepada masyarakat yang tidak mengetahui status lahan tersebut.
“Di lapangan ada kasus lahan fasum yang justru dijual oleh oknum pengembang. Masyarakat yang membeli biasanya tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sebenarnya merupakan fasilitas umum,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (16/3/2026).
Menurut Edy, lahan fasum pada prinsipnya merupakan bagian dari fasilitas perumahan yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Karena itu, lahan tersebut tidak termasuk objek yang dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Akibat ketidaktahuan tersebut, masyarakat yang telah membeli lahan sering kali mengalami kesulitan ketika ingin mengurus perizinan pembangunan.
“Ketika sudah dibeli, masyarakat baru mengetahui bahwa tanah tersebut tidak bisa diurus izinnya karena statusnya fasum. Akhirnya mereka bingung harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa,” katanya.
Edy menilai kondisi tersebut kerap terjadi karena calon pembeli tidak melakukan pengecekan lebih dahulu terhadap status lahan yang ditawarkan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli kavling atau tanah di kawasan perumahan.
“Kami menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Bisa datang ke Disperkim untuk memastikan apakah kavling itu memang boleh diperjualbelikan atau justru merupakan lahan PSU,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota telah memberikan ruang komersial kepada pengembang yang memang dapat dipasarkan kepada masyarakat. Namun fasilitas umum harus tetap dipertahankan sesuai peruntukannya.
“Pengembang sudah diberikan ruang komersial yang memang bisa diperjualbelikan. Tetapi fasum itu bukan objek yang bisa dijual karena nantinya harus diserahkan kepada pemerintah kota,” tegasnya.
Disperkim juga mengingatkan bahwa pengembang yang memperjualbelikan lahan fasum dapat menghadapi konsekuensi hukum. Karena itu, pengembang diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam perizinan perumahan.
“Kami mengingatkan pengembang agar tidak memperjualbelikan lahan PSU. Selain melanggar aturan, hal itu juga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Edy. (Adv/Diskominfo/Bpp)












