GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan melakukan peninjauan lapangan untuk verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe, Selasa (21/4/2026). Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi program RAIH PSU KAWAN yang diinisiasi Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra. Program ini difokuskan untuk mendorong proses penyerahan PSU berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Peninjauan melibatkan Tim Verifikasi Penyerahan PSU yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Keterlibatan lintas OPD dinilai penting agar proses verifikasi berjalan komprehensif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui peninjauan ini, kami memastikan bahwa seluruh prasarana, sarana, dan utilitas yang dibangun pengembang telah sesuai standar teknis dan layak untuk diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Edy Saputra.
Dalam verifikasi tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai fasilitas, seperti jalan lingkungan, sistem drainase, hingga fasilitas umum lainnya. Selain memastikan kesesuaian dengan regulasi, tim juga menilai apakah fasilitas tersebut dapat berfungsi optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Program RAIH PSU KAWAN juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Sinergi ini dinilai krusial untuk mewujudkan kawasan hunian yang tidak hanya layak, tetapi juga aman dan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini penting agar proses pembangunan tidak berhenti di tahap konstruksi saja, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang baik setelah PSU diserahkan,” tambahnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi penguatan terhadap kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aturan tersebut mewajibkan pengembang menyediakan dan menyerahkan PSU setelah pembangunan selesai.
Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman. Di tingkat daerah, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa PSU harus dibangun sesuai standar teknis dan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset publik untuk dikelola secara berkelanjutan. (Adv/Diskominfo/Bpp)
