Dominasi Pertamina 92%, KPPU Warning Soal Persaingan Tidak Sehat

GARVI.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pembatasan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Aturan yang membatasi kenaikan impor maksimal 10 persen dari volume penjualan tahun 2024 itu dinilai berpotensi memperkuat dominasi Pertamina dan mengurangi pilihan konsumen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025. KPPU menilai, meski kebijakan ini bertujuan menjaga neraca perdagangan dan ketahanan energi, dampaknya terhadap iklim persaingan usaha harus diperhatikan.

“Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi menyebabkan pilihan konsumen berkurang dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

Menurut analisis KPPU, BU swasta hanya memperoleh tambahan volume impor sekitar 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga mendapat tambahan hingga 613.000 kiloliter. Kondisi ini memperlihatkan dominasi Pertamina Patra Niaga yang kini menguasai sekitar 92,5 persen pangsa pasar BBM non-subsidi, sedangkan BU swasta hanya di kisaran 1–3 persen.

“Struktur pasar yang sangat terkonsentrasi berisiko menimbulkan ketidakseimbangan. Kebijakan publik harus tetap menjaga iklim persaingan sehat agar konsumen memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” ujar Deswin.

KPPU juga mengidentifikasi adanya aturan yang mengarahkan BU swasta membeli pasokan dari Pertamina ketika stok impor habis. Hal ini dinilai bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana tercantum dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.

Selain itu, pembatasan impor juga berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur BU swasta yang dapat menimbulkan inefisiensi. Kondisi tersebut berpotensi memberikan sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.

KPPU menegaskan perlunya evaluasi berkala terhadap kebijakan impor BBM non-subsidi agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan tetap tercapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha maupun hak konsumen atas pilihan produk. (/*)