GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dalam kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026, Anggota DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, turut menggandeng Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk berdialog langsung dengan warga di RT 59 Kelurahan Sepinggan, Minggu (19/10/2025) malam.
Kehadiran dua instansi teknis ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi langsung terkait program-program pemerintah yang menyentuh kebutuhan dasar, terutama bantuan bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Saya mengundang Disperkim agar warga memahami mekanisme dan syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah. Di Sepinggan ini ada beberapa warga yang potensial menerima program tersebut,” jelas Danang.
Dalam dialog itu, pihak Disperkim menyampaikan sejumlah persyaratan rumah yang layak mendapat bantuan, seperti memiliki legalitas tanah, berstatus rumah tangga tetap, dan tergolong keluarga berpenghasilan rendah (MBR).
“Kalau masih bujang belum bisa diusulkan, karena program ini memang ditujukan bagi keluarga yang sudah menetap dan membutuhkan,” kata Danang menirukan penjelasan dari Disperkim.
Program bedah rumah tersebut merupakan bagian dari inisiatif sosial yang juga mendapat dukungan dari anggota DPR RI Budi Djiwandono, yang mendorong peningkatan kualitas hunian masyarakat melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pusat.
Danang menyebut, sejumlah warga di Balikpapan Selatan, termasuk Kelurahan Sepinggan, sudah ada yang mulai menerima bantuan tersebut. Ia berharap program serupa bisa diperluas agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
“Kami ingin bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan. Rumah yang layak adalah pondasi kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain program bedah rumah, Disperkim juga membuka ruang konsultasi bagi warga yang ingin mengajukan permohonan perbaikan lingkungan.
“Dengan adanya komunikasi langsung seperti ini, masyarakat jadi lebih tahu dan pemerintah bisa bertindak lebih cepat,” pungkas Danang. (Adv/DPRD/Bpp)
