GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan efisien. Salah satu langkah terbaru yang akan segera diterapkan adalah penyediaan mesin cetak KTP elektronik (E-KTP) di setiap kecamatan. Dengan fasilitas ini, warga tidak lagi perlu mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencetak E-KTP mereka. Cukup dengan membawa kartu keluarga, warga dapat mengurus pencetakan E-KTP baru, mengganti KTP yang rusak atau hilang, serta melakukan perubahan data.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. “Dengan adanya mesin cetak E-KTP di setiap kecamatan, warga tidak perlu lagi antre lama di Disdukcapil. Ini akan mempercepat proses dan mengurangi beban di kantor Disdukcapil,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Sebagai langkah awal, program ini akan diterapkan di tiga kecamatan: Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Barat. Jika program ini berhasil dan berjalan lancar, Pemkot Balikpapan berencana untuk memperluas layanan ini ke seluruh kecamatan di Balikpapan, sehingga seluruh warga bisa lebih mudah mengakses layanan pencetakan E-KTP.
Simon juga menambahkan bahwa Disdukcapil sudah mempersiapkan peralatan yang diperlukan dan tenaga operator yang terlatih untuk memastikan layanan ini berjalan dengan lancar. Dengan adanya mesin cetak E-KTP di kecamatan, proses administrasi diharapkan akan lebih cepat dan efisien, serta mengurangi waktu tunggu yang biasa terjadi di Disdukcapil.
Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa layanan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. “Kami ingin memastikan bahwa warga Balikpapan bisa mendapatkan layanan administrasi yang lebih cepat, mudah, dan tanpa harus menunggu lama,” tuturnya.
Dengan inovasi ini, DPRD dan Pemkot Balikpapan berharap dapat mengurangi antrean panjang di Disdukcapil, serta membuat layanan kependudukan lebih modern dan terjangkau bagi masyarakat. (Adv/DPRD/BPP)











