GARVI.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mulai memperketat proses evaluasi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap usulan regulasi benar-benar memiliki urgensi, dasar hukum jelas, serta manfaat langsung bagi masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan evaluasi tersebut penting untuk menata daftar prioritas rancangan perda, baik untuk tahun berjalan maupun persiapan Propemperda 2026.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat gabungan gedung dewan, Selasa (11/11/2025), Andi Arif memaparkan bahwa penentuan prioritas harus memiliki ukuran yang sama antara DPRD dan eksekutif.
“Selama ini semua OPD merasa usulannya penting. Karena itu kita harus sepakati apa yang dimaksud dengan prioritas. Jangan sampai perda disusun hanya karena keinginan, tanpa urgensi yang jelas,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang kembali mencuat adalah ketidaksiapan naskah akademik dari sejumlah OPD. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat mutlak agar usulan perda dapat diproses.
“Ada OPD yang naskah akademiknya sudah lengkap, tapi tidak sedikit yang belum siap. Ini yang harus diputuskan, apakah usulannya ditunda atau tetap dimasukkan sambil berjalan,” ujarnya.
Ia mencontohkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) yang harus segera diperpanjang karena masa berlakunya hampir berakhir.
“Kalau tidak diperbarui, bisa menghambat pengembangan sektor pariwisata. Tapi naskah akademiknya tetap harus siap dulu,” tambahnya.
Di sisi lain, beberapa OPD mengaku terkendala anggaran untuk penyusunan naskah akademik maupun konsultasi publik. Menyikapi hal itu, DPRD membuka opsi untuk membantu pembiayaan melalui anggaran dewan.
“Kita bisa bantu lewat anggaran DPRD untuk penyusunan naskah akademik, asalkan memang usulannya penting dan mendesak,” kata Andi Arif.
Bapemperda menargetkan sedikitnya 10 rancangan perda masuk dalam Propemperda 2025, di antaranya Perda Reklame, P4GN, dan revisi Perda Perusda Manuntung Sukses. Meski begitu, DPRD tetap membuka ruang bagi usulan baru selama memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Andi Arif menegaskan, tujuan seluruh proses seleksi ketat ini adalah agar produk hukum yang lahir benar-benar relevan, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Perda bukan hanya produk hukum, tapi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Karena itu penyusunannya tidak boleh asal-asalan,” tutupnya. (Adv/DPRD/Bpp)
