GARVI.ID, BALIKPAPAN — Tragedi tewasnya enam anak di kubangan air lahan perumahan di RT 37, Jalan PDAM, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara pada Senin (17/11/2025) sore, memicu perhatian serius DPRD Balikpapan. Peristiwa ini dianggap sebagai alarm keras bagi pengawasan kegiatan pembangunan perumahan di kota ini.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah, menilai pengembang memiliki kewajiban menjaga keamanan lingkungan sekitar pembangunan, sebagaimana diatur dalam regulasi perumahan dan permukiman.
“Saya melihat kawasan itu berada dekat Grand City. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang punya tanggung jawab sejak pra konstruksi untuk memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya,” ujarnya dalam wawancara Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, perubahan kontur lahan akibat aktivitas pembangunan dapat memicu risiko baru bagi masyarakat, termasuk terbentuknya kubangan air yang akhirnya menelan enam korban jiwa. Karena itu, ia menilai langkah Polda Kaltim yang turun melakukan penyelidikan sudah tepat.
“Saya baca pagi tadi bahwa Polda Kaltim ikut masuk dalam proses penyelidikan, dan itu memang sesuai. Cantolannya jelas ada di undang-undang perumahan dan permukiman,” katanya.
Wahyullah menambahkan, setiap proses pembangunan memiliki tahapan yang diawasi oleh aturan—mulai pra konstruksi, konstruksi, hingga pasca konstruksi. Semua tahapan itu, tegasnya, wajib dijalankan dengan standar keselamatan yang ketat.
“Sebagai orang tua, saya sangat berduka. Jangankan enam, satu anak saja menjadi korban sudah merupakan kejadian luar biasa,” tuturnya. “Kalau ada proyek konstruksi yang mengabaikan kesehatan dan keselamatan, itu harus menjadi perhatian kita bersama.”
Ia menegaskan bahwa Balikpapan sebagai kota dengan banyak kawasan perumahan harus belajar dari tragedi ini. Pengembang tidak bisa lepas tangan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek mereka.
“Proses pembangunan perumahan harus memperhatikan lingkungan sekitar. Tidak boleh ada pengembang yang mengatakan tidak bertanggung jawab terhadap kondisi di sekitar lahannya,” tegasnya.
DPRD Balikpapan dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa siang, untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai penyebab dan tanggung jawab atas insiden yang merenggut enam nyawa anak tersebut. (Adv/DPRD/Bpp)












