Dua Pria di Samboja Ditangkap Usai Curi 67 Tandan Sawit Milik Perusahaan

GARVI.ID, KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masing-masing berinisial Ronggo Warsito alias Ito (35) dan Daeng Lello alias Udin Tato (49). Keduanya diamankan setelah diduga mencuri puluhan tandan buah sawit dari kebun milik PT AJP.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha menjelaskan, peristiwa itu terungkap pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 09.15 Wita.

Awalnya, petugas perusahaan mencurigai tandan buah sawit yang diantar ke lokasi sortasi atau loading ramp milik PT AJP di RT 8 Kelurahan Senipah.

“Kecurigaan muncul saat petugas melihat sekitar 67 janjang buah sawit dengan berat bersih 852 kilogram diantar ke bagian sortasi oleh orang yang bukan karyawan perusahaan dan menggunakan kendaraan yang juga bukan milik perusahaan,” kata Sarlendra, melalui keterangan tertulisny, Selasa (17/3/2026). 

Temuan itu pertama kali diketahui oleh Yoga, selaku Asisten Afdeling, bersama Erwin Ginting, asisten sortasi di perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui buah sawit tersebut berasal dari kebun milik PT AJP di Afdeling 3 Blok C26, C28 dan C29.

Kedua petugas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak manajemen perusahaan yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Samboja.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andri Riyanto langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah salah satu terduga pelaku, yakni Daeng Lello di wilayah Kampung Kamal, Kelurahan Senipah.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil buah sawit dari kebun milik PT AJP bersama rekannya Ronggo Warsito dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max,” jelasnya.

Petugas kemudian mengamankan Daeng Lello beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap rekan pelaku hingga akhirnya Ronggo Warsito berhasil ditemukan.

“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Sarlendra.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam, dua alat bantu pengangkat buah sawit (tojo), dokumen nota penimbangan, serta 67 janjang buah sawit hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersekutu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dilakukan,” pungkasnya. (/*)