GARVI.ID, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan, bersama Partai Hanura dan Partai Demokrat, menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan umum itu disampaikan oleh juru bicara fraksi, Halili Adi Negara, dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III tahun 2025 di Gedung Parkir Kelandasan, Kamis (5/6/2025).
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah kota yang telah menyusun kembali regulasi pajak dan retribusi daerah sesuai hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujar Halili.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan ulang tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi PKB berharap perubahan regulasi ini dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama melalui penyesuaian jenis pajak, tarif, sanksi administratif, serta penambahan objek pajak dan retribusi baru. Namun, mereka mengingatkan pentingnya mengkaji perubahan secara komprehensif.
“Setiap penyesuaian tarif dan sanksi harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Tujuannya adalah menjaga iklim usaha tetap kondusif dan mendorong pertumbuhan investasi lokal,” tegas Halili.
Fraksi juga meminta agar pemberian insentif pajak dan retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 86A, memiliki indikator yang jelas dan terukur. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan data.
“Kami mendorong adanya prosedur pemeriksaan pajak yang profesional, transparan, dan akuntabel. Perlu juga penguatan kapasitas aparatur pelaksana dan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, fraksi juga menyoroti sanksi administratif dalam pasal 99 dan 106 serta tata cara penagihan di pasal 113. Mereka menilai ketentuan tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak terlalu ringan dan tetap mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Sanksi yang terlalu lemah justru bisa melemahkan sistem penjaringan sumber PAD dan membuka celah praktik yang tidak transparan,” tandas Halili.
Fraksi PKB bersama Hanura dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pembahasan raperda secara intensif bersama Pemerintah Kota dan pihak terkait, demi menghasilkan regulasi yang adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Adv/DPRD/BPP)













