GARVI.ID, SAMARINDA — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama TNI mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), Kalimantan Timur. Aktivitas tersebut diduga kuat merusak kawasan konservasi negara.
Operasi gabungan ini melibatkan Balai TN Kutai, Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda, Subdenpom VI/1-1 Bontang, serta Subdenpom VI/1-3 Sangatta. Pengamanan dilakukan di dua lokasi berbeda pada 17 dan 18 Desember 2025.
Dari tujuh unit ekskavator yang diamankan, enam unit diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak di dalam kawasan taman nasional. Selain alat berat, petugas juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam upaya menjaga kawasan konservasi.
“Keberhasilan patroli ini merupakan sinergi yang baik antara Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, serta jajaran Pomdam VI/Mulawarman. Langkah ini penting untuk melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius,” ujar Leonardo.
Ia menegaskan, pengamanan kawasan hutan dan penegakan hukum menjadi prioritas pihaknya. Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Kami akan menelusuri dan mengungkap aktor serta pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Saat ini, keempat orang yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Gakkum Kehutanan. Para pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang tegas.
“Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan kawasan konservasi secara serius, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang melakukan perusakan hutan,” kata Dwi.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menekan laju degradasi hutan di Indonesia.
“Sinergitas di wilayah sangat penting untuk memperkuat pengamanan kawasan dan menjaga kedaulatan hutan sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya. (*)
