GARVI.ID, BALIKPAPAN – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 4 Gang Tape RT 26, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam kasus tersebut, seorang ibu rumah tangga berinisial S (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menikam tetangganya sendiri.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Muhammad Rezsa Adiatulo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara, Jatanras Polresta Balikpapan, serta Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.
“Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat ini berhasil kami ungkap bersama tim gabungan setelah menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Rezsa, Senin (16/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban bernama Suriyah (52) saat itu tengah menjemur pakaian di depan rumah kontrakannya.
Menurut Rezsa, sebelum kejadian keduanya memang sudah memiliki persoalan pribadi. Korban disebut pernah menuding tersangka bersikap sombong karena jarang bertegur sapa dengan tetangga. Selain itu, korban juga diduga sempat memicu konflik rumah tangga tersangka dengan mengadu domba pelaku dan suaminya.
“Hubungan keduanya memang sudah tidak harmonis sejak sebelumnya. Ada kesalahpahaman yang akhirnya memicu pertengkaran,” jelasnya.
Saat kejadian, korban disebut melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka, termasuk menuduh pelaku melakukan praktik santet. Ucapan tersebut membuat tersangka tersinggung.
Tersangka kemudian keluar dari rumah kontrakannya untuk menanyakan maksud perkataan korban. Adu mulut pun terjadi hingga berujung aksi saling dorong di teras rumah.
Di tengah pertengkaran tersebut, tersangka melihat sebilah pisau dapur yang tergeletak di lantai teras rumahnya, tepatnya di bawah sepeda motor yang terparkir. Pisau tersebut kemudian diambil dan digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku mengambil pisau yang berada di teras rumahnya lalu menyerang korban beberapa kali hingga mengenai bagian punggung, kepala, lengan kiri, dan dada kiri,” kata Rezsa.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh, di antaranya di belakang telinga kanan, lengan kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung. Luka terdalam tercatat berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara bersama tim gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur,” jelasnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penikaman terhadap korban.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur bergagang plastik berwarna hitam dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Rezsa. (/*)
